Juni 1, 2023

Hanya Bermodalkan Bakso Dan Naik Mobil Xenia, Seorang Pria Merudapaksa Seorang Gadis

2 min read

PESAWARAN (MP) – Miris nasib seorang gadis berinisial TA (18 tahun) warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus menjadi Korban Pelecehan Sexual oleh seorang pria asal Bandar Lampung Berinisial AS (20 tahun). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23:00 wib Di Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran pada hari senin malam selasa pukul 23:00 wib.

Seperti yang di jelaskan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik.SH melalui Press Releasenya mengatakan, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira jam 23.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap seorang wanita berinisial TA usia 18 tahun berkewargaan Kecamatan Sumberejo Tanggamus dengan tersangka pelaku AS (20 tahun) warga Bandar Lampung.

“Berdasarkan laporan dari korban yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi No : LP/B-183/X/2020/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/ SEK GEDONG TATAAN tanggal 12 Oktober 2020, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan korban seorang wanita berinisial TA usia 18 tahun berkewargaan Kecamatan Sumberejo tanggamus dengan tersangka pelaku AS (20 tahun) warga Bandar Lampung. Kejadian terjadi sekitar pukul 23:00 wib Di Desa Suka Banjar Kecamatan Gedongtataan kabupaten pesawaran.”Kata Kapolres Selasa 13/10/2020.
Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadiannya,

“Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira jam 23.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencabulan di Desa Suka Banjar Kec Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan Modus yang di lancarkan tersangka (AS) mengajak bertemu dan makan bakso lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan mengunakan R4 jenis Xenia warna hitam nopol BE 2771 CI, setelah itu tersangka sesampai di Desa Suka Banjar mengajak korban berhubungan badan akan tetapi korban menolak, selanjutnya karna penolakan korban lalu si tersangka mencabuli korban.”Ungkap Kapolres Vero AR.

Atas peristiwa tersebut, Korban TA mengalami Trauma. Dengan meminta bantuan kedua temannya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedongtataan guna minta perlindungan.

Masih Kata Kapolres, berdasarkan laporan tersebut Satuan Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Atas peristiwa tersebut, Korban TA mengalami Trauma. Dengan meminta bantuan kedua temannya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedongtataan guna minta perlindungan. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.”Jelas Kapolres.
“Dan Pada Hari Selasa Tanggal 12 Oktober 2020 sekiranya pukul 00.30 Wib di jalan Desa Suka Banjar berdasarkan informasi langsung melakukan peghadangan dan Team Tekab 308 Polsek Gedong tataan polres pesawaran telah berhasil mengaman tersangka SA berikut kendaraan yang di gunakan tersangka.”Timpal Kapolres.

“Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jenis xenia berikut kunci kontak dan stnk nopol BE 2771 CI, 1 (satu) stel pakaian milik korban dan 1 (satu) stel pakaian milik tersangka turut di amankan guna penyidikan lebih lanjut.”Kata Kapolres (Sabirohman)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.