April 24, 2024

KPAKD Lampung meminta Pemkab Pringsewu Dan Polda Lampung Turun Terkait Polusi Udara Gilingan Pagi

2 min read

Pringsewu MP- Koordinator Presidium Komite Pemantau dan Kebijakan Daerah (KPAKD) Gindha Ansori Wayka meminta Kepada Daerah Kabupaten Pringsewu dan Polda Lampung segera turun ke Lapangan terkait keluhan masyarakat pekon Jati Agung dan Margajaya ,kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dengana polusi udara yang diduga berasal dari pabrik gilingan padi yang berada ditengah tengah pemukiman warga yang mengibarkan sesak napas dan gatal gatal .

Namun kata Gindha Ansori wayka kedua pekon yakni pekon Margajaya Kecamatan Pringsewu dan pekon Jati Agung,Kecamatan Ambarawa ,Kabupaten Pringsewu mengeluhkan dengan adanya debu yang berterbangan yang sangat mengganggu pernapasan sehingga mengakibatkan gatal gatal dan sesak pernapasan diduga berasal dari pabrik gilingan padi yang ada dilingkungan tersebut sudah berlangsung cukup lama Sabtu(17/10/2020).

Terkait keluhan masyarakat pekon margakaya Kecamatan Pringsewu dan pekon Jati Agung Kecamatan Ambawlrawa tersebut karena debu yang diduga berasal dari aktifitas oprasional pabrik padi di Jati Agung harus ditanggapi lebih serius.

“Maka dengan ini saya minta Kepada Jajaran Polda Lampung dan Pemkab Pringgsewu untuk segera turun kelapangan mengecek ijin di lainnya dan diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku Tampa pandang bulu demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat ” tegasnya .

Ansori juga mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kepala Badan pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pringsewu Hendrid yang telah menurunkan tim ke lokasi pabrik gilingan gabah di pekon Jati Agung ,kecamatan Ambarawa tersebut namun dirinya meminta agar BPLH tidak berhenti sampai disitu dan BPLH Pringsewu mampu menggunakan taringnya terkait polusi udara yang sudah jelas jelas mengganggu lingkungan .

” Saya juga berharap kepada Kepala Badan BPLH Hendrid Jangan cuman bisa menurunkan tim saja ke lokasi tetapi harapan masyarakat itu yang perlu dipertimbangkan dan mengevaluasi keadaan pabrik tersebut” tegasnya .

Lanjut Ansori ,Jika keberadaan pabrik ada di tengah pemukiman masyarakat maka dinas Lingkungan hidup Kabupaten Prinsewu dapat mengambil langkah menutup atau memindahkan pabrik tersebut karena dianggap sudah menyebabkan polusi udara karena jika polusi ini tidak di atasi, maka dikhawatirkan akan membawa dampak yang lebih besar bagi ekosistem lingkungan sekitar dan makhluk hidup yang ada di dalamnya.

“Idealnya pabrik yang berdiri berada di pemukiman penduduk semua kan sudah tahu bagaimana untuk menghindari terdampak serta tercemarnya udara sekitar pabrik yang dapat mendatangkan penyakit untuk masyarakat, siapapun memiliki kebebasan dalam mengembangkan usaha, akan tetapi harus benar-benar sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan di tengah masyarakat” terangnya.

Oleh sebab itu menurut Ansori pemilik pabrik meskipun mendirikan usaha di atas tanah sendiri, akan tetapi ada aturannya usaha yang digeluti agar tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain dan BPLH Kabupaten Pringsewu harus segera melakukan kajian secara cepat untuk mengantisipasi semakin memburuk tingkat kesehatan masyarakat sekitar.(Aan)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.