Paslon No.2 Dendi -Marzuki Belum cukup Bukti Di Katakan Monei Politic
2 min readPesawaran MP-Ketua Bawaslu Pesawaran Riyan Arnando S.Pd meluruskan perihal dugaan monei politic yang di lakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran No.Urut 2 Dendi – Marzuki , seperti yang di sampaikan oleh Mualim Taher pada Bawaslu pesawaran senin kemari .Rabu (21/10/2020).
“Ini kaitan informasi awal seperti apa yang disampaikan oleh pak Mualim Taher bahwa kaitan awal dengan dugaan politik uang, jadi di sini saya meluruskan agar tidak terjadi simpang siur.jadi yang pertama adalah informasi bukan laporan yang berdasarkan atas pemberitaan yang beredar.yang kedua ada yang bicara bahwa ini merupakan pilitik uang , ini di luruskan lagi bahwa sanya ini masih dugaan yang nanti akan di lakukan pengkajian ini masih kita pelajari seperti apa kesnya .”Paparnya.
“sebelumnya sudah kita lakukan dengan minta keterangan terkait persoalan itu , karna kemarin pak Mualim menyampaikan secara formal kepada kita tentu kita terima secara resmi untuk kita tindak lanjuti.”Katanya saat di temui di ruang kerjanya selasa malam.
“jadi ini baru terindikasi dugaan saja karna belum cukup bukti dan ini akan terus kita kaji dan kita dalami sehingga akan muncul bukti yang menyatakan bahwa terbukti melakukan peraktek money poltic.semua ini ada aturannya dan mekanismenya .kita tidak bisa langsung memfonis begitu.”Jelas Riyan Arnando.
“untuk pengkajiannya kita tetap ngacu dalam undang-undang 10 tahun 2016 ,
kalau mekanisme di kita terkait menyikapi informasi dari awal , temuan , laporan itu di atur dalam aturan Bawaslu No.8 tahun 2020 semua ada di situ semua.”Ujarnya.
“di perbawaslu no.8 tahun 2020 disitu bagaimana menyikapi semua informasi dari awal yang di sampaikan ke bawaslu atau ada laporan yang di sampaikan , perosesnya ada di situ semua.”terangnya lagi.
“pada perinsifnya kita akan lakukan pengkajian dari informasi awal yang kita terima dari siapa saja , seperti yang di beritakan bahwa bawaslu pilih-pilih itu tidak .kita tetap dengan acuan aturan yang berlaku sehinga tidak terjadi yang namanya diskriminatif .semua tetap akan kita peroses sesuai dengan aturan dan mekanismenya trek dan kami tidak bisa keluar dari itu .karna kami beserta jajaran kami akan terus melakukan pengawasan dan mengumpulkan bukti-bukti tetap akan kami peroses.”Ungkapnya.
Menyikapi paslon Bupati dan Wakil Bupati no.urut 2 Dendi -Marzuki yang tak sempat hadir saat di undang bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan si calon , Bawaslu tak mensoalkan.
“kalau kemarin itu kan kaitannya dengan jadwal kampaye yang bersamaan ya tak jadi soal sih apa bila yang bersangkutan tidak bisa hadir kan bisa ngutus kuasa hukumnya nanti kita jadwalkan lagi sampai yang bersangkutan dapat hadir menuhi undangan kita kan pleksibel bisa menyesuaikan .”kata Riyan Arnando.
“tapi memang harapannya ketika kita undang untuk hadir yang bersangkutan dapat hadir karna ini kan undangan lembaga dan juga kapasitas yang di undang adalah kapasitas dia sebagai calon , tapi kita komunikasi baik , artinya utusan sudah dateng dan bawa surat juga bahkan meminta di jadwal ulang .”Ungkap Ketua Bawaslu Riyan Arnando.(Sabirohman)