Inspektorat Kab Tanggamus Investigasi Terkait ADD Pekon Gedung Agung Kec Pulau Panggung
1 min readTanggamus MP-Inspektorat Kabupaten Tanggamus menurunkan tim investigasi, memeriksa sejumlah bangunan yang dikerjakan menggunakan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekon Gedung Agung Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat Pekon Gedung Agung terkait tidak transparannya pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tetap bergulir.
Sekretaris Inspektorat Gustam AS. Saat ditemui oleh awak media di Ruang Kerjanya Kantor Inspektorat Kab. Tanggamus, Selasa, 03/11/2020 menerangkan, bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan, memeriksa dan mengaudit 5 item yang dilaporkan oleh masyarakat. Hasil pemeriksaan audit didapat temuan 3 item dari 5 item yang dilaporkan masyarakat. Yaitu pengerjaan Talut Penahan Tanah (TPT), Paving Blok dan Sumur Bor.
Hasil audit ditemukan kerugiaan negara mencapai Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ). Saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan terlebih dahulu ke Sekda Kab. Tanggamus untuk ditanda tangani.
Selanjutnya masih menurut Gustam. AS. Pj. Kepala Pekon Gedung Agung sudah memberikan pernyataan sanggup mengembalikan kerugian negara. Jika dikembalikan akan dimasukkan ke Kas Pekon pada anggaran berikutnya.
Tambahnya, dikarnakan permasalahan ini sudah diminta oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus. Inspektorat akan menyerahkan hasil temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses hukum. Untuk waktu pastinya menunggu LHP ditanda tangani oleh Sekda Tanggamus. (Bas/Red)