(GMBI) Gerakan Masyrakat Bawah Indonesia Menggelar Aksi Masa Menuntut Kerugian Alas Hak Lahan Warga Sumber Sari Bantul
2 min readKota Metro MP – Ratusan Massa Aksi yang tergabung di LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dewan Pimpinan Distrik Kota Metro, Beserta Warga Sumber Sari Bantul Melakukan Aksi Menuntut Pemerintah Kota Metro dan Instansi Terkait untuk Bertanggung Jawab atas Kerugian Alas Hak Lahan Warga Sumber Sari Bantul yang terdampak perluasan jalan Cendrawasih Senin (09/11/2020).
Pada tahun 2019 adanya pembangunan perluasan jalan Cendrawasih di Kelurahan Sumber Sari Bantul Kecamatan Metro Selatan Sepanjang 970 M2 dengan meminta lahan masyarakat sekitar ruas jalan yang akan dibangun untuk perluasan jalan tersebut .
Akan tetapi tanpa kesepakatan dengan pemilik Lahan Warga pemerintah Kota Metro melalui Dinas PU Kota Metro melakukan pelebaran jalan sepihak yang menelan Biaya 2,7 Miliyar.
Terkait permasalahan pembebasan lahan terdapat 26 warga yang terdampak atas Kerugian perluasan jalan Cendrawasih, Hingga saat ini Masyarakat Sumber Sari Bantul masih menuntut Pihak Pemkot Kota Metro untuk Mengganti Rugi lahan milik Warga tersebut.
Sementara itu dalam sambutan Wakil Walikota Metro Djohan saat menemui pengunjuk rasa di aula pemerintah setempat mengatakan bahwa “mengenai pelebaran jalan yang menuju bumi perkemahan terjadi karena adanya keterlambatan Komunikasi antara warga dan pemerintah. Karenanya pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN,Dinas PUPR, Lurah dan 26 warga terdampak perluasan jalan Cendrawasih agar dapat membenahi terutama mengenai pelepasan hak tanah dari masyarakat ke pemerintah. “
Lanjut Djohan Terkait perluasan jalan di sumbersari Bantul ada beberapa proses yang belum dilakukan, diantara nya hak-hak kepemilikan masyarakat, ini termasuk proses pelepasan lahan masyarakat yang terkena perluasan jalan untuk itu agar masyarakat segera mengumpulkan sertifikat, sehingga dapat dilakukan tindakan.
Sementara Ketua Teritorial Lampung GMBI Ali Muktamar Hamas mengatakan pelebaran jalan terkait lahan warga harusnya mengunakan mekanisme sesuai dengan undang- undang yang berlaku, sehingga dari pihak warga masih utuh sertifikat nya artinya bagian perencanaan pembangunan kota Metro tidak sesuai dengan fakta yang ada, menurut kami ini terindikasi melanggar Hukum yang ada serta dugaan adanya indikasi korupsi bahkan pelanggaran pidana pungkasnya.(Rikha)