Terkesan Tidak Transparannya Perehapan Gedung Sekolah SMPN3 Way Tenong Dipertanyakan
1 min read
Lampung Barat MP – Pengerjaan SMPN3 Way Tenong Lambar kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik pendidikan tahun 2020 diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 Tahun 2018 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan disekolah, melainkan dikerjakan pihak ketiga Penunjukan Langsung (PL) kepada pemborong.Senin(9/11/20)
Komite sekolah SMPN3 way Tenong Asrori ditemui wartawan media headlineLampung menjelaskan ” bahwa dia tidak pernah diajak musyawarah tentang perehaban gedung sekolah tersebut maka dari itu saya tidak tau menau soal perehaban gedung dan tidak ada tim panitia pembangunan”, ucapnya.
Kepada wartawan dia mengatakan jangan saya tidak mau pusing dengan pembangunan tersebut bahkan klo sampai saya tahu seandainya tanda tangan saya dipalsu kan saya akan tuntut ucap asrori”.
Salah satu anggota ormas pekat way Tenong berinisial F saat ditemui pun menjelaskan “hasil penemuan tim nya bahwa benar pengerjaan rehab gedung sekolah yang ada di SMPN3 itu dikerjakan tidak swakelola melainkan dengan dikerjakan oleh pihak ketiga tim nya siap memberikan bukti nya sesuai dengan hasil pengecekan lapangan”, ungkapnya.
Sebagai bukti surat bermatrai sudah ada ditangan kami bahwa benar nama pemborong tersebut bernama muhlisin dengan nominal borongan Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) untuk itu kami berharap pihak terkait agar dapat menindak lanjuti pelanggaran tersebut.
Sampai saat ini kepala sekolah tidak memberikan penjelasan terkesan tidak transparan dengan perahaban yang di danai dari DAK tersebut (Mun/Gun)