Pengajuan Perubahan Tuntutan penggugat, Sidang Pembacaan Gugatan Jurnalis Gagal
2 min readMetro MP – Gugatan oknum pengacara berinisial AH kepada Eko Wahyuntoro, Jurnalis media online Beritakharisma.com, hari ini didampingi kuasa hukum dan rekan-rekan telah memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro yang ke-3 (tiga) kalinya, Senin (16/11/2020).
Dalam sidang kali ini, dimana agendanya adalah pembacaan gugatan, namun ternyata dari pihak penggugat mengajukan perubahan tuntutan ke Majelis Hakim. Oleh karena hal tersebut, pihak tergugat meminta waktu kembali untuk mempelajari dan mempersiapkan jawaban dari hasil tuntutan perubahan itu.
Juru bicara Tim Law Firm Nusantara Raya, Joni Widodo, SH., MM., yang merupakan kuasa hukum Eko Wahyuntoro menyampaikan, hari agendanya harusnya pembacaan gugatan. Namun, pihak penggugat meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perubahan gugatan dan anehnya majelis hakim menerima perubahan itu, jadi kami meminta waktu penundaan selama satu Minggu untuk menjawabnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Joni mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin depan, pada tanggal 23 November 2020, melalui persidangan online atau E-litigasi.
“Ya, kita akan menjawab sesuai perubahan gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui sidang online,”tegasnya.
Terpisah Kasubag Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Rakmad Fajeri menjelaskan, terkait mekanisme untuk mengajukan suatu gugatan perkara ke Pengadilan Negeri adalah hak setiap warga Negara.
“Apabila dirinya merasa dirugikan, tinggal daftarkan gugatan saja ke Pengadilan. Setelah gugatan didaftarkan nanti para pihak yang bermasalah akan dipanggil untuk disidangkan, proses itu diselesaikan secara mediasi, yaitu kita mengambil jalan damai sebelum perkara dilanjutkan, namun dalam perkara ini mediasi gagal artinya perkara dilanjutkan untuk persidangan,”katanya.
Namun, lanjut Rakmad, jika tidak terbukti, tergugat boleh mengajukan gugatan balik kepada penggugat.
“Pengadilan tidak boleh menolak gugatan ataupun perkara, sebagaimana diatur dalam undang-undang kehakiman. Jadi, apapun perkara yang diajukan ke pengadilan, wajib diselesaikan,”pungkasnya. (Tim)