Kecurangan Pilkakon Di Pekon Napal Akan Di Poliskan
3 min read
Tanggamus MP-Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak yang dilaksanakan Rabu (16/12/2020) di 220 Pekon Kabupaten Tanggamus yakni terjadi di pekon Napal ,Kecamatan Bilik diduga penuh dengan kecurangan secara masif termasuk intimidasi dan money politic akan di Laporkan ke polres Tanggamus
“Kami akan melaporkan kepolres Tanggamus esok hari Senin ,karena kami sebagai warga negara yang taat akan hukum semua kecurangan yang terjadi secara masif di pekon Napal tersebut akan kami laporkan ” tegas salah satu koordinator lapangan(korlap )dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya seperti Rusli dan Muktar yang merupakan tim sekses dari calon nomor urut 2 Saifulloh Senin(21/12/2020)
Dikatakan Jais pihaknya sedang mempersiapkan bukti bukti kecurangan yang dilakukan secara masif tersebut termasuk adanya intimidasi terhadap masyarakat yang dilakukan tim sukses nomor urut 4 Safrudin
“Hari ini Sabtu(19/12/2020) kami mempersiapkan bukti bukti apa saja yang harus kami persiapkan untuk laporan Senin nanti ” kata Jais.
Diketahui Pilkakon di Pekon Napal ,Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus di pertanyakan ke kehabsaan nya masyarakat menilai dari 4 calon adalah
1.Suyana mendapatkan suara 46
2.Saifulloh mendapatkan suara 471
3.Muhamad Riasah mendapatkan Suara 463
4.Safrudin mendapatkan Suara 589 suara
“Ini diindikasi ada permainan antar calon dan panitia kepada Calon nomor 4 Safrudin sebab terdapat beberapa kejanggalan yang terjadi salah satu calon adalah mantan ketua Badan Hippun Pemekonan( BHP )atas nama Safrudin informasi di lapangan bahwa Ketua BHP yang di tunjuk Adalah Paman Dari salah satu Calon tanpa ada Musawarah kejanggalan ini membuat masyarakat berpendapat adanya KKN dari salah satu Calon, kemudian dalam penghitungan suara terdapat kejanggalan kartu pilih tidak sah sebanyak sebanyak 304 suara dari total Pemilih 1.868 suara “beber Jais dan para tokoh masyarakat saat bertemu dengan awak media Sabtu(19/12/2020)
Korlap dan tim sukses serta tokoh masyarakat Pekon Napal melaporkan kepada awak media bawa kecurangan Pilkon di Pekon Napal ,Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus sebagai berikut
dalam pencoblosan, kepanitiaan TPS 01 di isi keanggotaannya sebagai besar oleh aparatur Pekon yang seharusnya aparatur Pekon tidak boleh terlibat sebagai anggota panitia pemilihan oleh Kepala Pekon sesuai surat edaran Bupati pasal 36 bab 2 ayat ABC
“Seharusnya aparatur Pekon tidak boleh terlibat sebagai anggota panitia pemilihan oleh Kepala Pekon sesuai surat edaran Bupati pasal 36 bab 2 ayat ABC ” katanya .
Adanya anggota berapa yang terlibat ikut campur dalam proses penghitungan suara yang seharusnya proses penghitungan suara hanya dilakukan oleh panitia sesuai surat edaran Bupati pasal 36 bab 2 ayat A.B.C
Aparatur Pekon menjadi Tim Sukses calon nomor urut 04 atas nama Sahrudin dan mengintimidasi masyarakat untuk memilih calon nomor 04 atas nama Safrudin
“Dengan terlibatnya aparatur Pekon menjadi anggota panitia dan anggota BHP yang terlibat dalam proses perhitungan suara maka netralitas pemilihan calon ke kepala Pekon sangat diragukan sehingga sangat merugikan kami calon kepala Pekon nomor urut 2 atas nama Syaifuloh” lagi lagi kata Jais dan para tim sukses serta tokoh masyarakat
kurangnya sosialisasi panitia kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan calon kepala Pekon sehingga banyak terdapat suara tidak sah atau masuk yang harusnya sosis Tata cara pemilihan calon kepala Pekon menjadi tanggung jawab panitia dengan bergerilya surat suara yang tidak sah sangat merugikan kami selaku calon kepala Pekon nomor urut 2 atas nama Syaifullah
Maney politik atau politik uang baik berupa uang maupun barang dalam bentuk sebidang tanah untuk pemuda sebagai lapangan voli dilakukan oleh pihak oleh Kepala pokok nomor urut 04 atas nama Saiful saprudin untuk mendapatkan mata pilih atau untuk mempengaruhi mata pilih dan sesuai dengan surat edaran Bupati pasal 36 Bab 896 ayat 1 dan pasal 65 ayat C maka calon kepala Telpon nomor 4 dapat di diskualifikasi dari pencalonan kepala Pekon karena melanggar peraturan surat edaran gubernur, Demikianlah kronologis kecurangan dan kejanggalan yang kami alami dalam proses pemilihan calon kepala Pekon ini kami ikut dengan bukti-bukti terlampir”Pungkasnya.(tim)