Tindak Kejahatan Pilkakon Di Laporkan KePolisi
2 min read
TANGGAMUS MP-Dugaan adanya tindak Pidana pemilihan kepala Peking(Pilkakon) di Pekon Napal ,Kecamatan Bulok,Kabupaten Tanggamus akhirnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian resort Tanggamus berdasarkan Laporan polisi No:LP/B-1341/XII/2020/LPG /RES TGMS, Tanggal 21 Desember 2020
Dalam isi laporan bahwa Rabu tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib, di dusun Pamarayan pekon Napal kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus, Diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban dan kenegaraan.
“Sebagai warga negara yang taat akan hukum apapun persoalan jika terjadi adanya tindak Pidana tidak bertindak anarkis karena akan melanggar hukum juga ,jadi yang terbaik laporkan ke yang berwajib dan selanjutnya yang berwajib lah biar melakukan penyelidikan ” ungkap Saifullah saat berbincang bincang sama wartawan setelah melaporkan kejadian tersebut ke polres Tanggamus.
Adapun dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara masif oleh tim sukses nomor urut 4 Safrudin baik berupa money politic maupun intimidasi serta berbagai kecurangan lainnya seperti panitia Pilkakon dan lain lain
Dugaan tindak pidana tersebut resmi telah di laporkan oleh Saifulloh ke Polres Tanggamus, Kejadian tersebut di ketahui oleh pelapor pada tanggal 18 Desember 2020, yakni Sukri selaku tim sukses dari calon no urut 02 Saifulloh.
“Informasi tersebut berawal dari Iwan mengatakan bahwa “pada saat itu di kediaman Kosim telah berlangsung kampanye Pilkakon dari calon no urut 04 Syafrudin, dimana setelah kegiatan kampanye Pilkakon selesai calon kepala Pekon dari calon no urut 04 yakni Syafrudin membagikan barang berupa sendok kepada masyarakat, dan pada saat yang bersamaan juga membagikan uang senilai Rp. 50.000 kepada masyarakat.” Ujarnya
Lalu setelah informasi dari Iwan di ketahui oleh Sukri kepada Pelapor, Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana Pilkakon dan kemudian Pelapor melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
(Tim)