Rapat Paripurna DPRD Pesibar Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2016-2021
2 min readPesibar (MP), Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dengan Acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Masa Jabatan 2016-2021.
di Sekretariat DPRD Kab. Setempat , Rabu (10/02).
Diinformasikan hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Sekda, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat paripurna diatas di pimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat,
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sesuai amanat Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentiannya.
2.Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya
3.Selanjutnya dalam Pasal 79 Ayat (1) fakta bahwa mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Dacrah di Usulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.
4.Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Provinsi Nomor 131.18-583 Tahun 2016 Pengangkatan Bupati Pesisir Lampung mengesahkan Pengangkatan Saudara Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL., S.H., M.H. sebagai Barat Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-583 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Pesisir Barat mengesahkan Saudari ERLINA., S.P., M.H. sebagai Wakil Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan 2016-2021.
Mengacu pada hal tersebut diatas, maka DPRD Kabupaten Pesisir Barat akan mengumumkan dalam Sidang Paripurna ini tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat karena berakhir masa jabatannya. Pengumuman dimaksud merupakan salah satu syarat untuk Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546 / OTDA tanggal 26 Januari 2021 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, melalui Sidang Dewan Yang Terhormat ini m Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Bapak Dr. Drs. H. Agus Istiqlal., S.H, MH. dan Ibu Erlina, S.P, MH. yang akan berakhir Masa Jabatannya pada Tanggal 17 Februari 2021 untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan. (Nas)