April 20, 2024

Rapat Forum Gabungan Perangkat Daerah Pemantapan Rancangan Awal RKPD Tahun 2022

3 min read

Pesibar (MP), Dalam Rangka Rapat Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Plh Bupati Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan Syamsu Hilal, S.Sos membuka langsung Rapat Tersebut Tahun 2021 dalam Rangka Pemantapan Rancangan Awal RKPD Tahun 2022.
Ruang Rapat Bapedda Kabupaten Setempat Rabu 10 Maret 2021.

Hadir dalam Acara tersebut Pejabat Tinggi pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Perwakilan Para OPD Kab. Pesisir Barat, Serta Peserta Forum Gabungan Perangkat Daerah kabupaten pesisir barat tahun 2021.

Dalam kesempatan itu juga, Ketua Pelaksana Forum Gabungan Perangkat Daerah Kab. Pesisir Barat Brian Virzada, S.H., M.M. menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksakan FORGAB ini adalah :

Meningkatkan keterpaduan antara Dokumen Perencanaan Daerah dan Perangkat Daerah.

Sedangkan Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah :

  1. Sebagai forum koordinasi, integrasi, evaluasi, verifikasi serta sinkronisasi dan Sinegritas Perencanaan Pembangunan DaerahKab. Pesisir Barat untuk Tahun 2022.
  2. Menyelaraskan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 dengan Tema, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah dengan Rancangan Awal RKPD Kab. Pesisir Barat Tahun 2022.
  3. Menyesuaikan Pendanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan prioritas berdasarkan PAGU indikatif untuk masing-masing Prangkat Daerah.

Dimana proses penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh Perangkat Daerah sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara Dokumen Rancangan Awal RKPD dengan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dalam kaitannya dengan sinergitas antara Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten hingga Pekon serta yang tidak kalah penting adalah menyesuaikan Program dan Kegiatan dengan kemampuan Fiskal Daerah.

Kemudian dilanjutkan Sambutan Plh Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan Syamsu Hilal, S.Sos menjelaskan Forum Gabungan ini adalah lanjutan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang telah dilaksanakan pada 16 februari 2021 serta Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 23-25 februari 2021.

Keseluruhan rangkaian kegiatan penyusunan Dokumen RKPD dan Renja ini diharapkan mampu memperkuat substansi dari Dokumen Perencanaan Daerah, hingga nantinya menjadi pedoman yang kuat dalam Proses Penyusunan Dokumen Penganggaran Daerah.

Yang harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten pesisir barat tahun 2022.

Pertama, Program dan Kegiatan Perangkat Daerah agar dapat diarahkan untuk Pembangunan ekonomi Daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kedua, Program dan Kegiatan Perangkat Daerah juga harus memperhatikan Priioritas Daerah Tahun 2022 yaitu :

  1. Pembangunan sumber daya manusia kesehatan masyarakat.
  2. Pembangunan Infrastruktur.
  3. Pembangunan ekonomi masyarakat.
  4. Pengentasan Kemiskinan.
  5. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Dalam penyusunan RKPD dan Renja Tahun 2022 ini perangkat daerah harus lebih mampu menyusun skala prioritas, sebagaimana kita pahami bahwa kemampuan fiskal Daerah terbatas dan peningkatannya juga tidak berbanding lurus dengan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan, untuk itu Kepala Perangkat Daerah harus mampu merencanakan Program dan Kegiatan dengan teliti, akuntabel dan berkesinambungan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program dan Kegiatan Tahun sebelumnya masih ditemukan beberapa kelemahan baik dalam perencanaan maupun penganggaran. oleh karena itu Plh Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan memberikan penekanan kepada Seluruh Perangkat Daerah, yaitu :

  1. Dalam Penyusunan Program Kegiatan yang harus berdasarkan pada filosofi, Money Follow Program (Anggaran Mengikuti Program). semua kegiatan yang direncanakan harus berdasarkan pada Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan Renstra dengan tetap memperhatikan pada Fiskal Daerah.
  2. Dalam penyusunan suatu kegiatan harus jelas Output (hasil) dan Outcome (manfaat) dari kegiatan tersebut. indikator yang ingin dicapai harus dapat diukur dan dicapai sehingga keberhasilan perangkat daerah dapat terukur dan terevaluasi.
  3. Dalam perumusan kegiatan harus memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, kegiatan tersebut harus mampu untuk dilaksanakan, dengan artian semua Anggaran kegiatan dapat terserap dengan maksimal dengan catatan kegiatan tersebut bermanfaat bagi Pembangunan Daerah dan Masyarakat.
  4. Agar memperhatikan sinergitas program dan kegiatan baik di dalam perangkat daerah dan antar Perangkat Daerah, Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.
  5. Kepada Perangkat Daerah agar berusaha untuk mencari pendanaan dari sumber Non APBD Kabupaten, baik melalui APBD Provinsi dan APBN.

Kepada Perangkat Daerah agar dapat mempersiapkan usulan dan kelengkapan persyaratan dengan lebih baik sehingga usulan tersebut dapat diakomodir.

  1. Proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2022 mendatang kita diwajibkan menggunakan Aplikasi SIP Kemendagri. sehingga diminta untuk menyusun program, kegiatan, sub kegiatan dengan hati-hati serta penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan,”pungkasnya. (Nas)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.