Plh Bupati Pesibar Mengikuti Acara Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Lampung
2 min read
Pesibar, (MP),- Plh. Bupati Pesisir Barat Ir.N. Lingga Kusuma, MP mengikuti Acara penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemda Tahun 2020 oleh BPK Provinsi Lampung secara virtual.
di Or Batu Gughi Setdakab Pesisir Barat, Jum’at 26 Maret 2021.
Turut Hadir dalam Acara tersebut, Inspektur Edy Muchtar, S.E, Ka. BPKAD Inyoman Setiawan, S.E, M.M, serta perwakilan Para OPD Kabupaten Setempat.
Serah terima laporan Keuangan tersebut ditandai dengan penandatangan berita Acara oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama.
Dalam kesempatan tansambutan Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mewakili Kab. Lampung Barat, Lampung Timur dan Pesisir Barat menyampaikan Laporan Keuangan Daerah, Laporan keuangan pemerintah daerah LKPD memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas juga pada dasarnya LKPI merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD).
Kemudian dilanjutkan Sambutan BPK RI Perwakilan Prov. Lampung Andri Yogama menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 56 atara lain :
dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan LKPD yang disusun sesuai dengan SAP kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dengan diterimanya LKPDK Unaudited ini, menunjukkan bahwa Kepala Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat sehingga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu, BPK akan melakukan pemeriksaan LKPD terinci di masing-masing Pemerintah Daerah selama 30 hari ke depan.
Maka tahapan selanjutnya BPK akan melakukan kegiatan memeriksa kembali
Pada bulan Mei yang akan datang serta melaporkan kembali hasil pemeriksaan BPK.
setelah 2 bulan kemudian BPK akan melakukan penyusunan hasil pemeriksaan kembali.
Ketua BPK RI Perwakilan Prov. Lampung berharap kerjasama Pemda dengan baik, dengan memberikan data yang valid dan benar. (Nas)