Pemerintah Lampung Barat Mengeluarkan Surat Edaran Untuk Ibadah Sholat Idhul Fitri Di Rumah
1 min readLampung Barat–Dimana masa Pandemi Covid 19 di tahun 2021 Pemerintah melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus covid 19 Dalam Bulam suci Ramadhan 1442 H ini pemerintah lampung Barat mengeluarkan surat edaran bahwa untuk menjalankan ibadah sholat Idhul Fitri di rumah saja 2/5/2021
Tetapi pemerintah pun tidak melarang kalau masyarakat akan menjalankan ibadah sholat idul fitri di mesjid atau di lapangan,akan tetapi tetap lah jalan kan protokol kesehatan yang di anjurkan pemerintah memakai masker jaga jarak mencuci tangan sesering mungkin di air yang mengalir sesuai dengan surat edaran oleh pemerintah lampung barat di point’ 6
adanya surat edaran dari Kemenag RI di nyatakan di urutan no 12. tentang di perbolehkan sholat idul fitri di mesjid atau di lapangan asal mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran covid 19 maka masyarakat jangan bingung ungkap Agus Rosid salah satu tokoh Agama dan ketua KTNA Lampung barat ( Gun)