Polres Tanggamus Himbau Keluarga Tidak Terprovokasi Terkait Anirat Di Pekon Umbul Buah Kotim
2 min readTanggamus MP-Polres Tanggamus terus melakukan koordinasi dan pencarian tiga terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan berat (Anirat) pembacokan yang terjadi di Dusun Sukabumi Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan bahwa Polres Tanggamus telah menangani perkara tersebut secara profesional serta berkoordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban.
“Kami telah menerima laporan keluarga korban dan memberikan imbauan persuasif agar keluarga korban tidak terpancing emosi,” kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya, Kamis (13/5/21) sore.
Menurut Iptu Ramon, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap ketiga terduga serta berkoordinasi dengan kepala pekon sebab mereka telah melarikan diri usai kejadian.
“Ketiga terduga pelaku masih menghilang, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan pencarian,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada pagi tadi, Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekitar pukul 08.30 Wib di Dusun Suka Bumi Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Sahrudin (50) yang dilakukan oleh Paizul (50), Julian (30) dan Yogi (27) yang juga merupakan warga setempat.
Kejadian bermula terduga pelaku Julian dan Yogi mendatangi korban dengan membawa sebilah golok untuk membacok korban, setelah itu datanglah pelaku Paizul yang merupakan orang tua Julian mengambil golok dari Julian setelah itu membacok korban dibagian kepala, dan kedua belah tangan.
Akibat pembacokan itu, korban terluka dan mengeluarkan darah, beruntung datang 2 warga yakni Junaidi dan Fendi melakukan pertolongan, kemudian para pelaku pergi dan korban dibawa di Rumah Sakit Batin Mangunanang Kota Agung untuk dilakukan pengobatan.
Selanjutnya, keluarga korban datang ke Polres Tanggamus untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Berdasarkan keterangan sementara, kejadian berawal terduga pelaku Julian ke warung Sulyaden terjadilah cekcok mulut dengan korban, kemudian Julian pulang memanggil orang tua dan adiknya lalu mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok sehingga terjadilah pembacokan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, akibat kejadian tersebut pergelangan tangan kiri korban sobek sekira 5 cm, pergelangan tangan kanan korban sobek 4 cm dan kepala belakang sebelah kanan sobek 5 cm.
“Korban telah ditangani pihak medis dan dalam kondisi sadar. Semoga korban segera sembuh seperti sediakala,” tandasnya. (Nan)