Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksana Reformasi Birokrasi (PPRB)Pemda 2021
2 min readPesibar, MP,- Pemkab Pesisir Barat Melalui Sekretariatd Daerah Bagian Organisasi Menggelar Acara Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah (PPRB PEMDA 2021) Melalui Virtual Zoom Meeting
Ruang Asisten III, Rabu, 9 Juni 2021
Diinformasikan hadir dalam acara tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ir. Hasnul Abrar Sanusi, Kepala Bagian Organisasi Sri Agustin S.K.M, Ptl. Inspektur Pembantu Ir. Setiawan Permana.
Laporan Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Ir. Suprayitno MA Panitia penyelenggara melaporkan hal-hal sebagai berikut undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kedua Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah 3 Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2015 Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Globalisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah, diperlukan acara semacam ini dalam bentuk vektor percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Adapun tujuan dari penyelenggaraan langkah ini adalah mengkoordinasikan serta menghindar jika percepatan gravitasi di lingkungan Pemerintah Daerah, mensosialisasikan kebijakan-kebijakan strategis nasional di bidang reformasi birokrasi, terakhir mewujudkan tercapainya target.
Sambutan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. Ir. Muhammad Hudori, M. SI Pelaksanaan reformasi birokrasi yang perlu diperhatikan lagi percepatan reformasi birokrasi pada tingkat 150 yang belum melaksanakan reformasi birokrasi kepada kabupaten kota untuk segera melaksanakan reformasi dari data Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, terlihat pada tingkat provinsi tidak mengalami kendala namun untuk tingkat kabupaten kota meskipun telah memenuhi target capaian indeks reformasi birokrasi secara nasional.
pemerintahan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri, dalam reformasi birokrasi posisi strategis dan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2020 tentang komite pengarah tim reformasi birokrasi nasional yang disingkat dengan tahun 2020-2024 selaku anggota dalam komite pengarah reformasi birokrasi nasional. (Nas)