Penyuluhan Hukum Di Tingkat Pendidik Dan Peraturan Menuju Masyarakat Sadar Hukum
1 min readPesisir Barat,MP- Penyuluhan Hukum ditingkat Pendidik dan Tenaga Pendidik agar Paham tentang Undang Undang dan Peraturan lainnya. Senen 14/06
Pelaksanaan Penyuluhan dlaksanakandi SDN Sukarame Kec Ngaras kabupaten Pesisir Barat, yang Pelaksanaannya dilaksanakan oleh PosbakumAdin Pesibar, hadir sebagai Nara sumber-Yazmi Dona,SH,MM,CLA, M.Dani Fariz Amirullah,SH,MH (Dosen UIN Lampung)-Advokat Zahyan,SH
Dalam Acara tersebut hadir Pula ,K3s Kec Ngaras (alipi),K3s kec Bangkunat,kepala sekolah dua kecamatan dan para dewan guruPara dewan Guru SDN Sukarame
Yazmi dona menyampaikan Tentang kedudukan Posbakumadin Pesibar berdiri tahun 2018 dan berdasarkan Uu no 16/2011 tentang Organisasi Bantuan Hukum, dan Alhamdulillah Posbakumadin ini lahir diPesibar sebagai wadah tempat Pencari keadilan dibumi Para saibatin dan Ulama.
M.Dani Fariz Amirullah SH,MH menyampaikan tentang UU Perlindungan Hukum Guru dan Dosen tepatnya pada Pasal 39 UU 14/2005 , Beliau menggugah agar para pendidik dan Tenaga Pendidik ini Paham akan Perlindungan Hukum demi kenyamanan dalam Melaksanakan Tugas seorang Pendidik.
Zahyan, SH menyampaikan tentang Perlindungan Hukum Pendidik dan Tenaga pendidik Permendikbud 10/2017 , Bahwa sudah sewajarnya para Pendidik dan tenaga Pendidik mendapatkan Perlindungan dengan menempatkat Advokat PosbakumAdin Sebagai Pendamping Hukum. Tutup (red)