April 19, 2024

Polres Tanggamus Gelar Pengisian Quisioner ITK-O Responden External Menuju WBK-WBBM

2 min read

Tanggamus MP-Puluhan responden external melakukan pengisian Index Tata Kelola Online (ITK-O) guna mendukung Wilayah Bebas Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) Polres Tanggamus, Rabu (28/7/21).

Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres dibuka oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK dengan didampingi Kabag Ren Kompol A. Yudi Taba.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan DPRD Tanggamus H. Ir. M. Umar, perwakilan Pemkab Tanggamus yakni Asisten 1 Jonsen Vanesa, perwakilan Kejari Tanggamus, Ketua MUI KH. A. Wahid Zamas, FKUB, Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Ormas, LSM dan perwakilan awak Media.

Membacakan amanat Kapolres AKBP Oni Prasetya, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori mengatakan bahwa ITK adalah instrumen yang mengukur kinerja dan capaian program reformasi birokrasi Polri dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

ITK bersifat obyektif dan komprehensif serta digunakan sebagai landasan untuk
pengambilan kebijakan berdasarkan bukti, sebagai tolak ukur kemajuan yang dicapai dan memperbandingkan kinerja obyektif, fair, dan akurat.

“Adapun 7 prinsip pengukuran indeks tata kelola (ITK) yaitu meliputi, kompetensi,  responsif, prilaku, transparan, keadilan, efektifitas dan akuntabilitas,” kata Kompol Muhammad Ali Muhaidori.

Sambungnya, adapun penjelasan masing-masing yaitu prinsip kompetensi adalah kapasitas dan kemampuan Polres Tanggamus untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, prinsip keadilan dalam mengimplementasikan tugas tanpa terkecuali.

Prinsip prilaku adalah mencakup sikap dan tindakan personel dan pejabat secara organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dalam menjalankan tugasnya, prinsip efektivitas merupakan ketercapaian target dan tujuan sesuai dengan perencanaan, prinsip responsivitas adalah merupakan daya tanggap dalam menjalankan tugas, prinsip transparansi adalah merupakan kondisi dimana informasi dapat diakses oleh publik, prinsip akuntabilitas adalah merupakan pertanggungjawaban kinerja dan proses pelaksanaan tugas kepada internal maupun publik.

Wakapolres menjelaskan, indeks tata kelola (ITK) kepolisian Polres Tanggamus pada tahun 2020 mendapatkan skor 5,29 atau masuk kategori sedang (penilaian berdasarkan skala sangat baik, baik, sedang, buruk, sangat buruk).

“Hal ini menunjukan bahwa indeks tata kelola kepolisian Polres Tanggamus keseluruhan pada cukup tahun 2020 secara keselurhan cukup baik, namun ada beberapa yang perlu diperbaiki sehingga diharapkan tahun 2021 indeks tata kelola Polres Tanggamus dapat memperoleh nilai baik sehingga mampu mewujudkan polres tanggamus menjadi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” jelasnya.

Kesempatan itu, Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir selaku responden yang telah memberikan saran dan masukan kepasa Polres Tanggamus menjadi lebih baik.

“Atas nama pimpinan, Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta selaku responden ITK,” tandasnya.

Usai pembukaan kegiatan, Kabagren Kompol A. Yudi Taba memberikan pemaparan kepada responden guna memberikan gambaran penilaian ITK Polres Tanggamus, sehingga responden dapat menentukan pengisian ITK Online dengan sebenar-benarnya. (Nan)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.