Oktober 10, 2024

Silpa Dan Pajak Anggaran Tahun 2020 Pekon Sangi Unggak Kec BNS Tanggamus Semberaut

2 min read

Tanggamus MP- Inspektorat kabupaten Tanggamus kembali bersuara mengenai anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 di pekon Sanggi unggak Kecamatan Bandar Negeri Semuong kabupaten Tanggamus berdasarkan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviaw, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yang diduga Silpa tahun anggaran 2020 dikorupsi oleh mantan Pj pekon sanggi unggak.

Saat di konfirmasi media patriot inews tv melalui via telepon, Gustam selaku Sekjend Inspektorat Tanggmus Mengatakan inspektorat menemukan adanya silpa dan pajak belum di bayar pada tahun anggaran 2020 semasa jabatan (PJ) inisial AZ. Selasa(3/8/2021)

“Kita menemukan tahun anggran 2020 di pekon sanggi unggak, berupa SILPA dan pajak yg belum di bayar semuanya total 60jtan. Dan akan kita tindak lanjut. Untuk silpa sendiri itu harus di tindak lanjuti. Jika tidak dampaknya akan menghambat pencairan tahap kedua tahun 2021” ungkapnya

Pihak inspektorat sudah melakukan pemanggil terhadap mantan Pj inisial AZ dan kakon yang baru, abu sahlan untuk dimintai keterangan.

“Sebalumnya kita sudah memberi tahu Pj dan kakon yang baru untuk bisa hadir ke inspektorat. Dan mereka menyanggupi. Tapi sampai sekarang mantan pj belum ke inspektorat dan untuk kakon yang baru ini menyanggupi untuk menutupi silva tahun 2020 dari iuaran aparatur pekon” ujarnya

Mantan PJ pekon sanggi unggak (AZ) tidak bisa memenuhi undangan inspektorat untuk dimintai keterangan.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik, tidak bisa ditawar bahkan saat krisis. Meski menghadapi isu penting lainnya, dinas terkait seharusnya menyadari dan melakukan pemeriksaan berbasis risiko.

Audit dilakukan terhadap pekon sanggi unggak kecamatan bandar negeri semuong menemukan kejanggalan di Sisa Hasil Perhitungan Anggaran (SILPA) dan pajak yang belum di bayar tahun 2020.

Sebelumnya, SILPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun 2021 berjumlah Rp. 33.238.603 dan pajak yang belum dibayar tahun 2020 berjumlah Rp. 27.778.414

Secara rinci Sekdes Pekon Sanggi unggak, Ramsi menjelaskan, dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa tahun 2020

Lebih lanjut Ramsi dan aparatur mengatakan pihakny sudah berulang-ulang kali menemui mantan PJ, Az di kediamannya Namun selalu tidak ketemu.

“Sudah berulang kali kami ke rumahnya, tapi banyak gak ketemunya, seolah-olah menghidar, saat kerumahnya pasti anknya yang keluar. Bilangnya bapak kaluar dan alasan lainnya. Pernah sekali waktu itu sempat ketemu. Dia bilang (AZ) itu bukan urusan kalian” ujar ramsi (Dau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.