September 19, 2024

Penipuan Dan Penggelapan Uang Dengan Alasan Untuk Menutupi Hutang Di Bank

1 min read

Tanggamus MP-Cik ahmad warga pekon Kejadian kecamatan Wonosobo melaporkan inisial DP atas penggelapan dan penipuan Uang (25/8/2021).

Berawal dari Hari Minggu tanggal 5 juli 2021 inisial DP meminjam uang kepada Cik Ahmad (korban) sebesar Rp.11.200.000.- dengan tempo satu bulan. Pada tanggal 7 Desember 2020 inisial DP kembali meminjam kepada Cik ahmad sebesar Rp.10.000.000.- dengan alasan untuk menutupi hutang di bank.

Sebelumnya Cik Ahmd telah melayangkan surat peringatan/somasi pada inisil DP pada tgl 17 Agustus 2021 dan surat kuasa tgl 15 Agustus 2021

Lebih lanjut Cik Ahmad telah buatkan Surat Pernyataan dan perjanjian baru oleh kuasa hukum untuk memberikan peluang/kelonggaran waktu untuk dapat menyelesaikan perkaranya, namun pihak inisial DP enggan mau menandatangani kesepakatan bersama dengan alasan menunggu izin suami terus menerus sedangkan suami tidak mau menemui Cik Ahmad dan kuasa hukum Cik Ahmad

Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, Cik Ahmad membuat laporan di polres Tanggamus yang di dampingi oleh kuasa hukum, Nurul syamsi,S.H

Cik ahmd berharap agar pelaku segera ditindak lanjuti dan segera di tangani oleh penyidik Polres Tanggamus dan dapat di lakukan proses hukum (Dau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.