Kepala Pekon Ambarawa Timur Realisasikan Dana desa sesuai ketentuan
1 min read
Pringsewu.MP
Kepala pekon Ambarawa Timur,Kecamatan Ambarawa,Kabupaten Pringsewu Rokhmat realisasikan Dana Desa(DD) sesuai dengan peruntukannya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Saya bersama sama masyarakat dan aparatur pekon lainnya serta diketahui ketua Badan Hippun Penekanan (BHP ) realisasikan DD sesuai peruntukannya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sebelum direalisasikan sudah ada perencanaan ya terlebih dahulu” tegas Rokhmat dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor pekon setempat Senin (21/09)
Dikatakan Rokhmat bahwa dirinya merealisasi anggaran sesuai dengan Peraturan Pekon No. 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP)
“Jadi tidak benar jika dikatakan adanya Penyimpangan serta Indikasi manipulasi Lapora Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2020 itu fitnah apalagi sampai melakukan tindakan korupsi milyaran rupiah “terangnya
Sekanjutnnya disampaikan Rokhmat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat adalah real tanpa ada manipulasi dan semua bukti nota pembayaran sudah terlampir dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“LPJ sesuai realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon sudah dituangkan dalam Peraturan Pekon Ambarawa Timur No. Ol Tahun 2021”jelasnya
Rohmat sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang tidak berimbang disalah satu media online karena dirinya mengaku tidak pernah melakukan sesaai dengan apa yang dituduhkan pada dirinya
“Saya tidak pernah bertemu dan dimintai klarifikasi oleh wartawan tersebut”, pungkasnya.
Dalam acara konferensi pers dihadiri dari kepala pekon Ambarawa timur, ketua adebsi kecamatan Ambarawa, perwakilan dari kecamatan, ketua BHP Ambarawa timur, kapospol kecamatan Ambarawa dan beberapa kepala pekon kecamaatan Ambarawa.(Aan)