Pekon Sukarame Kec Pesisir Selatan Menyalurkan BLT DD Tahap Ke Dua
2 min readPesibar mediapatriot.id- Peratin Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Menyalurkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) dari dana desa (DD) Tahap ke-2 (dua) Kepada Masyarakat yang di Gelar di Balai Pekon Setempat Senin, 25 Oktober 2021.
Penyerahan Bantuan Lansung Tunai (BLT-DD) tersebut di serahkan Pratin Ahmad Azizs
Kepada 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Senilai Rp 900.000 yang terhitung dari bulan Juni, Juli, Agustus, yang bersumber dari dana desa dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak Covid- 19 Sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Hadir pada acara tersebut, Camat Pesisir Selatan yang diwakili oleh Kasi PMP Listori, Babinkamtibmas, LHP, PD dan PDL, Serta Jajaran Aparatur Pemerintahan Pekon Juga masyarakat Penerima manfaat.
Pada kesempatan itu, Pratin ” menyampaikan Rasa terimakasih kepada masyarakat penerima manfaat agar bantuan tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuahan masing masing, dan perlunya melaksanakan program yang di berikan pemerintah untuk melakukan vaksinasi.
“ Mengingat masalah Covid 19 yang masih belum pulih sehinga kita harus waspada dan mengikuti aturan pemerintah bahwasanya masyarakat harus melakukan vaksin. Karena aturan pemerintah tersebut harus kita jalankan,” ucapnya.
Dijelaskannya, bahwasannya untuk penyaluran bantuan ke depan, penerima bantuan harus menunjukkan surat sertifikat atau kartu vaksin.
“Penyaluran bantuan berikutnya, penerima harus mebawa surat keterangan sudah vaksin. Untuk sementara ini yang belum vaksin, masih diberikan keringanan, dengan membuat surat pernyataan akan melakukan vaksin,” jelasnya.
Sementara itu Listori yang mewakili Camat Pesisir Selatan Mengatakan, pada penyerahan bantuan berikutnya nanti masyarakat penerima tidak membawa surat keterangan sudah vaksin, maka bantuan tidak akan diserahkan atau ditunda, mengingat penyerahan bantuan hari ini Pratin mempunyai kebijakan kepada masyarakat penerima agar tetap dapat disalurkan, dengan tetapi penyaluran bantuaan yang akan datang diharuskan sudah melakukan Vaksin.
“Penyaluran bantuan yang akan datang dibulan berikutnya, penerima tidak dapat menunjukkan surat keterangan sudah vaksin, maka bantuan tersebut belum dapat serahkan atau ditunda Atau bisa dialihkan kepada yang lain yang masuk kategori dan sudah melakukan vaksin”, pungkasnya. ( Nas)