Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way napal Diduga Caplok lahan Warga
2 min readTANGGAMUS mediapatriot.id- Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Napal milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung diduga bermasalah.
Indikasi permasalahan itu, diduga kuat dalam proses pengerjaannya. Pasalnya, sejumlah lahan sawah yang akan dilalui pembangunan rehabilitasi irigasi oleh pihak pelaksana proyek yakni CV Duta berindikasi mencaplok tanah milik warga setempat. Selasa, (26/10/2021).
Selain itu, secara garis batas dan bentangan irigasi Way Napal tersebut, melewati sekitar 5 (Lima) Pekon.
Disinyalir, CV Duta sebagai pelaksana proyek pembangunan rehabilitasi Irigasi tidak memiliki etika dan tatakrama. Sampai saat ini, pihak rekanan belum memberikan penjelasan kepada Pekon Gunung Kasih, Pekon Gunung Tiga, Pekon Way Manak, Pekon Babakan dan Pekon Tanjung Agung.
Bahkan, sejumlah warga yang memiliki lahan sawah diduga kuat sudah caplok oleh tiga alat berat milik CV Duta, melakukan perlawanan.
Melalui kuasa hukumnya, Zikri Kurniawan SH,.MH. Selaku kuasa hukum dari Herlina,S.Ag salah satu pemilik sawah di Pekon Tanjung Agung. Dengan adanya pembangunan irigasi itu, pihaknya sangat di rugikan oleh Dinas PSDA. Bahwa, sawah miliknya rusak dan sudah tidak utuh lagi.
“Saya selaku kuasa hukum ibu Herlina sebagai pemilik tanah tidak terima atas kerusakan lahan pesawahan miliknya, selain itu, tidak adanya sosialisai dari dinas terkit kepada masyarakat. Selain ibu Herlina, saya dan warga Pekon Tanjung Agung khususnya merasa keberatan dimana tidak adanya ganti rugi,”Kata Zikri kepada media ini.
Pihaknya, tidak akan mempersulit pembangunan aslakan, ada kejelasan dari pihak pihka yang bertanggungjawab atas pembangunan.
“Ya, kalau ada ganti rugi gak akan mempersulit proses pembangunan, bagimana kita tidak protes (Nuntut) lahan kami di caplok 8 (Delapan) meter. Secara rinci sebelah kiri 4 (Empat) meter dan sebelah kana juga 4 (Empat),”bebernya.
Meski pernah di langsung pembahasan tentang rencana pembangunan di Pekon Babakan, menurut Ziki Kurniawan, dirinya menilai dalam rapat pembahasan pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi way napal tersebut, dinilai cacat hukum.
“Saat saya pertanyakan soal bukti berita acara yang masyarakat tandantnagani ke Agus Sugiarto selaku perwakilan dari CV Duta, tidak bisa memperlihatkan bukti yang diminta. Karena, semua yang hadir dalam pembahasan itu, tidak semua setuju dan surat itupun dari Pekon setempat, sejak dari awalnya saja udah tidak benar. Makanya, saya bisa bilang itu semua cacat hukum,”ujar Zikri.
Selain itu, sejumlah Kepala Pekon cukup menyangkan tidak adanya kordinasi dari pihak rekanan ke Pemerintah Pekon.
Terpisah, Agus Sugiarto selaku pengawas pembangunan rehabilitasi irigasi Way Napal saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini menjelaskan, proses pengerjaan ini baru sekitar 2 (Dua) Hari.
“Itu alat berat, baru dua hari berkerja, dan pemasangannya kita tidak pakai batu belah. Akan tetapi, struktur bangunannya memakai panel beton precast,” Kata agus selaku pengawas lapangan CV Duta. (Bal)