Pemkab Pesibar Membuka Acara Forum Group Discussion (FGD)
2 min readDalam Sambutannya Asisten Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah berlaku 1 (satu) tahun lebih. lebih tepatnya sejak tanggal 10 juni 2020.
Dengan terbitnya undang- undang nomor 3 tahun 2020 tersebut terjadi beberapa perubahan substansi dibandingkan dengan undang- undang sebelumnya yang tentunya pemerintah dan para penggagas undang- undang tersebut berharap perubahan yang ada dapat memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara di wilayah negara kesatuan republik indonesia, Jelasnya.
Selanjutnya, salah satu pokok perubahan yang terdapat dalam undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara adalah terjadi perubahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. dengan kata lain segala urusan pertambangan mineral dan batubara termasuk perizinannya saat ini menjadi wewenang pemerintah pusat atau kementerian ESDM melalui BKPM.
Kemudian itu, salah satu masalah klasik yang terjadi di masyarakat adalah maraknya kegiatan penambangan tanpa izin yang dikarenakan ketidak pahaman masyarakat tentang hukum pertambangan dan tata cara perizinan pertambangan. Apalagi sekarang kewenangan perizinan telah beralih ke pemerintah pusat dimana banyak yang beranggapan bahwa dengan peralihan kewenangan tersebut perizinan menjadi lebih sulit dijangkau dan prosesnya lama.
Selain itu, perubahan kewenangan pengelolaan minerba ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit perizinan yang dulu dapat diurus di level pemerintah daerah sedangkan kini harus diurus melalui kementerian. bahwasannya pemerintah telah menyiapkan suatu sistem perizinan yang berbasis online yang terintegrasi dengan oss rba (online single submission risk-based approach yang artinya perizinan daring terpadu dengan pendekatan perizinan berbasis risiko).
Perizinan online tersebut diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik sektor minerba dengan penyederhanaan perizinan dan meningkatkan tata kelola baik dalam pendataan maupun pengawasan.dengan perizinan berbasis online diharapkan pelayanan menjadi efisien, akuntable dan transparan serta dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan dapat dilakukan dimana saja tanpa perlu bertatap muka.
Karena sudah menjadi amanah presiden bahwa perizinan harus dipermudah untuk memudahkan investasi dan pengawasan harus ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan negara, Pungkasnya. Turut Hadir Perwakilan ESDM Provinsi lampung Asrul Tristriyanto,ST.,MT beserta Rombongan, Perwakilan OPD, Para Camat dan Para Peratin.
(Nas)