Juni 1, 2023

Carut Marut kepengurusan Pokdarwis Rest Area Gisting kab Tanggamus

2 min read

Tanggamus mediapatriot.id-Pengelolaan Taman Wisata Rest Area kecamatan gisting kabupaten Tanggamus terkesan tak terawat,dan semberaut dari penerangan taman,kebersihan dan bahkan sering terjadi keributan,bahkan warga pernah menangkap sepasang sejoli di duga akan melalukan mesum.15/02/22

Masyarakat setempat dan beberapa pedangang sangat mengeluhkan dalam pengelohan Rest Area Gisting bawah, diduga Pokdarwis yang baru tidak memahami sistem kerja tata cara pengelola dan sementara ketua Pokdarwis sangat sulit di temui,bahkan kepengurusan Pokdarwis Rest Area belum jelas legalitasnya secara administrasi kedinas terkait.

Dalam kepengurusan Pokdarwis yang baru di taman Rest Area Belum ada laporan dan juga SK serta Surat perintah dari dinas Terkait,Tetapi Para pedagang sudah di kenai setiap bulan harus membayar Rp 200.000.00 dan juga pemilik wahana permainan setiap bulan harus membayar Rp 150.000.00,lalu parkir harus menyetorkan pendapatannya kepada ibu Yeni selaku bendahara

Kemudian Taman Rest Area pun milik aset pemerintah bukan perorangan,seharusnya dengan adanya kepengurusan yang baru itu wajib melaporkan ke dinas terkait serta memiliki SK dan juga surat perintah dalam mengelola Taman Rest Area

Ketua pokdarwis Rest Area Gisting Novi mengatakan “Bahwa kepengurusan yang baru ini, sekertaris mas dimas info yang sudah ada laporan ke dinas terkait, dan memang SK maupun Surat perintah itu belum keluar dikarenakan tidak begitu cepat prosesnya” ungkap nya

Terkait iuran yang di pungut oleh bendahara Pokdarwis rest area Gisting Yeni mengungkap kan
“Saya mintai bulanan biar jelas mas untuk kebersihan,kerusakan kamar mandi saya pingin tau perbulan ini berapa,sebenarnya kebersihan ini nunggu perintah dari ketuanya sih mas, dan memang kami beberapa bulan ini belum menyetorkan uang tersebut masih saya pegang ” ujarnya

Seharus nya dinas terkait cepat tanggap dengan keadaan Rest Area yang berada di gisting,bagaimana tidak seolah pembiaran atau dinas tutup mata,sedangkan kepengurusan Pokdarwis sudah lama terbentuk namun secara administrasi belum jelas keberadaan nya (wan/thom)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.