Juni 1, 2023

Fasiltas Ambulance Pekon Kota Batu Tidak Memadai Warga Gruduk Kantor Pekon

2 min read

Tanggamus mediapatriot.id – Puluhan warga pekon kotabatu kecamatan Kotaagung kabupaten Tanggamus mendatangi kantor pekon Kotabatu untuk menyampaikan rasa kecewa atas kelalaian pemerintah pekon dalam melayani kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pertolongan, senin (9/5/2022)

Meninggalnya salah satu warga pekon Kotabatu di Rumah sakit Mitra Husada Pringsewu (8/5/2022) di akibat keterlambatan pertolongan pertama

Diketahui bahwa warga yang meninggal dunia bernama Mardiah binti Taib (69) warga Pekon kotabatu hendak akan berobat di RSUD Batin Mengunang Kotaagung, sungguh naas saat kelurga almarhumah mau meminjam fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah pekon KotaKbatu yaitu mobul ambulance namun di persulit.

Atas tidak dipinjamkanya mobil ambulance, keluarga almarhumah membawa almarhumah ke RSUD Batin mengunang dengan mobil pribadi. namun sesampai di RSUD Batin mengunang pihak rumah sakita Atas saran dokter pasien diarahkan untuk mencari rumah sakit yg mempunyai ruangan ICU.

Saat keluarga hendak membawa almarhumah ke Rumah sakit Mitra Husada Pringsewu yang memiliki fasilitas yang di maksud RSUD Batin mengunang, Mobil Ambulance milik pemerintah pekon Kotabatu sampai di RSUD Batin mengunang kotaagung untuk mengantarkan almarhumah ke RS Mitra Husada Pringsewu
Namun disayangkan sekali Mobil ambulance itu kekosongan oksigen, sementara almarhumah membutuhkan oksigen, sehingga pihak kelurga meminjam tabung oksigen milik RSUD Batin mengunang untuk bisa digunakan membantu almarhumah

Lagi-lagi di perjalanan menuju RS Mitra Husada mobil ambulance milik pemerintah pekon Kotabatu itu memiliki hambatan yaitu harus berhenti di puskesmas Talamng Padang untuk mengganti tabung oksigen dikerenakan tabung oksigen yang digunakan habis, tidak sampai disitu mobil ambulance yang dikendarai oleh Aparatur Desa itu kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) hinggu harus mengisi BBM terlebih dahuku di Pom Bensin Sukamerindu.

Aksi yang dilakukan puluhan warga tersebut mengecam kurang disiplinnya pemerintah pekon dalam memperhatikan fasilitas kesehatan yang ada di pekon kotabatu dan rasa kecewa warga kotabatu atas pernyataan sekdes Kotabatu yang awalnya tidak meberikan peminjama mobil ambulance dengan dalih mematuhi peraturan pemerintah.

Sekdes sekaligus PLT Kotabatu menyampaikan bahwa supir yang ditugaskan membawa mobil ambulance sedang diluar daerah.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keselamatan pasien.

Dalam pasal tersebut Persyaratan Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat harus memiliki tabung oksigen dan peralatannya, namun yang ada difasilitas mobil ambulance Pekon Kotabatu tidak diperhatikannya fasilitas tabung oksigen dan peralatannya, sehingga terjadi kekosongan tabung oksigen dan perelatannya yang tidak layak digunakan. (Dau)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.