Pengadilan Negeri Kota Agung Exsekusi Bangunan Supardi.M Di Jln Lintas Barat
2 min read
Tanggamus mediaptriot.id- Pembongkaran rumah Supardi M. Yang bersenggeta dengan Kusir di Jl. Lintas Barat Sedayu kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, yang di Lakukan oleh Pengadilan Negeri kota Agung, berdasarkan Putusan pengadilan, Yang di Menangkan Oleh Kusir
di mana Sebelumnya Sudah Terbit Surat Peritah Pengosongan Rumah Rabu (18/5/2022/).
Pantauan di lokasi terlihat supardi dan sanak saudara nya menunggu Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pengadilan negeri Kota Agung yang di dampingi pengamanan Polres Tanggamus di Beck up Polda Lampung yang di Pimpin Langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Whidharyadi, Sik.
Saat Pengadilan Negeri Membacakan putusan pengadilan sekaligus melalukan esikusi sempat bersitegang terjadi insiden dengan supardi beserta anak dan keluarganya, namun pengamanan polres Tanggamus melerai Suasana Eksikusi tetap di Lakukan dan berjalan lancar.
Saat di Wawancara Kapolres Tanggamus mengatakan Pihak nya hanya menjalankan Proses Pengamanan
“Kami di sini hanya pengamanan pengambilan berdasarkan Surat Perintah Pengadilan Negeri Kota Agung dan saya bersukur bahwasanya pelaksanaan eksekusi Pembebasan lahan ini berjalan lancar,kondusif dan kopratif ” Ungkapnya.
“Namun satu yang saya Himbau Kerena proses Eksikusi ini berada di jln, Lintas Barat penghubung Provinsi Lampung dan Bengkulu di harapkan tidak menimbulkan Kemacetan” Lanjutnya
Saat di wawacarai Juru sita pengadilan Wahyu Kardiansyah AMD bersyukur Eksikusi berjalan lancar
” Syukur alhamdulilah Eksikusi pengosongan lahan berjalan dengan lancar dan adapun selanjutnya lahan tersebut akan di serahkan kembali kepada pihak pemohon bapak Kusir” ungkapnya.
Sementara itu Supardi M Menyesalkan putusan pengadilan Negeri Kota agung,
” Untuk mengenai putusan pengadilan negeri Kota Agung sangat saya sesalkan kok pemohon ini bisa di menangkan di kernakan apa,di tahun 1994 itu masuk dalam wilayah wonosobo akan tetapi di tahun 1994 itu wilayah semaka, berati sangat salah kerna dalam surat itu wonosobo ini kan semaka ada apa dan kenapa ini,namun tetap sampai di mana pun akan saya ajukan gugatan lagi kerna itu hak kita” ungkapnya (An)