September 14, 2024

Oknum Kepala Pekon Air Bakoman Rampas hp Wartawati Lampung one

1 min read


Tanggamus -Kepala pekon air bakoman HY dengan paksa merampas hp wartawati Lampung one dihalaman rumah sendiri air bakoman kecamatan pulau panggung Tanggamus (20/07)
Saat menemui kepala pekon air bakoman Dila wartawati Lampung one berniat ingin menanyakan soal Kerjasama antara pekon dan media  tapi kepala pekon air bakoman malahan marah dan menjelek-jelekkan Apdesi pulau panggung.
“Saya  datang menanyakan soal berlangganan koran kenapa Lampung one tidak masuk dalam rilis media dipekon air bakoman sementara peraturan pada waktu itu melalui apdesi pembagiannya dan menurut apdesi Lampung one sudah masuk namun beliau malah marah-marah dan menjelek-jelekkan nama ketua apdesi pulau panggung, karna memang tugas dan pungsi wartawan maka saya bergegas merekam pembicaraan pak kakon”.
“Saat saya sedang merekam hp saya dirampas dan tidak dikembalikan oleh beliau dan dia menyuruh saya untuk menghapus rekaman saya, saya bilang kembalikan dulu hp saya tapi dia bilang buka aja kunci hpnya biar saya pengang hp nya ” 
Karena merasa ketakutan dan terancam akhirnya wartawati meninggalkan tempat tersebut. Dengan kejadian tersebut  kepala pekon melanggar dua pasal UUD pers No 40tahun  1999,Bab VII pasal18 ,”Barang siapa yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 000 000(lima ratus juta rupiah)” dan melanggar UUD pasal 368 ayat 1kuhp “Ancaman penjara paling lama sembilan tahun”sampai berita ini di turunkan HP wartawati tersebut belum di kembalikan( Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.