FMPLB Apresiasi Kinerja Polres Lampung Barat Atas Penangkapan Mantan Peratin Lumbok Timur.
2 min readLampung Barat,mediapatriot.id- Terkaid Penangkapan salah seorang Oknum mantan Peratin Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat (Lam-Bar) oleh Polres Lampung Barat dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 mendapat apresiasi dari Forum masyarakat peduli Lampung barat (FMPLB).
Sebelumnya, Oknum mantan Peratin Lumbok Timur telah dilaporkan oleh Ketua FMPLB kepihak Kejaksaan Negri Liwa Lampung Barat terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 yang dilakukan oleh Oknum tersebut.
Diketahui, Ketua umum Forum Masyarakat Peduli Lampung Barat (FMPLB) Normal Jaya yang didampingi Sekjen Delpan Martisep mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse kriminal (Sat – Reskrim ) Polres Lampung Barat, Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi peratin yang lain agar berhati – hati dalam mengelola anggaran dana desa, jangan ada main – main terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
“saya sangat ingatkan kepada peratin (Kades) untuk bisa mengelola dana desa dengan baik dan jangan sekali-kali berani korupsi, semoga dengan adanya penangkapan ini bisa jadi pelajaran buat yang lain.”ujarnya
Diberitakan, bahwa Satuan Reserse kriminal ( sat reskrim ) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon ( APBpekon ) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat tahun 2021.
Kasat Reskrim Akp M.Ari Satriawan,SH, MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tersangka MR merupakan mantan peratin ( kepala desa )yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 s/d 2015 dan tahun 2016 s/d Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.
Ari menuturkan bahwa pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 setelah dilakukan gelar perkara “PENETAPAN TERSANGKA” MR di Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021, di Pekon Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.
Tersangka MR telah melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.
Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),”terang Ari.
Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Akp M. Ari SATRIAWAN, S.H., M.H., selaku Kasat reskrim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.
Dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Gun)