September 14, 2024

Berita Bohong Dijadikan Alat Pemerasan, Diduga Jhons simamora tak Paham Regulasi Yang Ada. !!

2 min read

Pesibar- Hadir nya Oknum di Puskesmas Krui sengaja mencari kesalahan ,Pada saat sebelum tanggal penerbitan Berita di Kompas86.com pada kamis tanggal 22/09/2022, dan dalam berita tersebut menjelaskan hal yang menyesatkan disebabkan oknum tak paham Regulasi. Sabtu 24/09/2022

Lebih parahnya lagi sebelum berita ditayangkan ada telpon dari temen nya oknum untuk memberikan amplop, nah ini jelas cenderung ke Pemerasan , Dalam pembicaraan ditelpon ada rekaman yang sengaja disimpan sebagai alat bukti.

Bahkan link berita dibagikan ke media sosial , baik Face book dan yang lainnya dan cenderung menjustice dan mencemarkan nama baik yang diberitakan .

Mestinya pembuat berita paham dulu siapa yang diberitakan,dan tentang apa yang diberitan dan dalam berita tersebut oknum Jhons simamora menulis Pungli , mestinya dia pahami dulu apa arti dari Pungli tersebut.

Pungli itu adalah Pungutan atau iuran yang tidak ada dasar Hukum ataupun tidak ada aturan yang mengikat, Oknum ini sepertinya sengaja mencari kesalahan yang diberitakan , tanpa mendengarkan dan melihat dasar hukum yang ada.

Selanjutnya Praktisi Hukum Tony Supriadi,SH,MH,Cpa menjelaskan , Pungli yang disebut pembuat berita tersebut ada dasar hukum tersendiri dan didalam nya dijabarkan secara rinci, Jhons Simamora wajib membaca Perda No 2 tahun 2021 dan bahkan tarip pelayanan di Puskemas Krui Pesisir Tengah tersebut dibuat Banner sebagai informasi.

Tentang Bahasa Profesional itu mungkin oknum juga tak paham, Propesional itu adalah seseorang menjalan kan profesi sesuai dengan dasar Hukum yang ada dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan standar Pelayanan yang ada.

Tentang apa yang diberitakan yang semestinya oknum melihat dan mempelajari dasar dasar yang jelas yang tertuang dan tersirat yang menjadikan Pijakan ataupun landasan dalam melaksanakan dan melayani.

Kami kira pelayanan ini sudah dilakukan dengan baik dan Benar, Malahan kami menduga oknum Pembuat berita tersebut yang tak paham dengan Undang undang 40 tahun 1999 dan tak mengerti Kode etik Jurnalis. Tutupnya (Red))

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.