Oktober 10, 2024

Sat Lantas Polres Tanggamus Tarik Seluruh Blanko Tilang Personelnya

2 min read

Tanggamus – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanggamus Polda Lampung melaksanakan penarikan seluruh blangko/surat tilang manual yang ada pada personilnya.

Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli), dan menindaklanjuti instruksi Kapolri.

Kasat Lantas AKP Amsar, S.Sos. mengungkapkan, penarikan blanko tilang manual itu sebagai langkah dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanggamus dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Kapolri tersebut adalah melaksanakan penarikan blanko tilang yang ada pada personel Satlantas Polres Tanggamus, guna didatakan ke bagian tilang dan dilaporkan Ke Ditlantas Polda Lampung,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 1 Nopember 2022.

Sambungnya, tak hanya penarikan blanko tilang, personil Polisi juga dilarang keras melakukan penilangan di wilayah hukum Polres Tanggamus. Hal tersebut lantaran Kabupaten Tanggamus belum memiliki system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

“Didalam melaksanakan patroli lalulintas tidak ada personel Satlantas Polres Tanggamus yang melakukan penilangan, dikarenakan di Kabupaten Tanggamus belum terdapat ETLE baik statis maupun mobile,” ungkapnya.

Meskipun begitu, para pelanggar lalulintas di Kabupaten Tanggamus tetap akan menerima sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara.

“Tindakan yang dilakukan oleh petugas Polisi lalulintas kepada pelanggar lalulintas yaitu dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan,” ujarnya.

Kasat menegaskan bahwa personilnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi Jalinbar Kabupaten Tanggamus.

“Satlantas Polres Tanggamus tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap pelanggaran lalulintas sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalulintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalulintas,” jelasnya.

Meskipun kedepannya di Kabupaten Tanggamus tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalulintas, namun AKP Amsar tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara.

“Dengan ini dihimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Tanggamus apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.