September 15, 2024

Dinas pendidikan Tanggamus Akan Berikan Sangsi Keras Jika Setelah Verifikasi Masih Ada Oknum Guru Mengikuti Panitia Pemilu 2024

2 min read

Tanggamus – mediaptriot.id -Pemerintah kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat edaran Netralitas Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Tanggamus dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah,yang akan di gelar pada tahun 2024 ,Sekretariat daerah kabupaten Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran melalui Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus yang menghimbau kepada ASN dan Non Asn di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Tanggamus Untuk tidak mengikuti penyelengaraan pemilihan umum, 2024 mendatang

Banyak nya para oknum guru yang ikut sebagai panitia penyelenggara pemilu baik itu PPS dan PPK untuk pemilu tahun 2024,hal ini jelas akan memperhambat kinerja sebagai pengajar di lingkungan sekolah nya

Kepala bidang kepegawaian dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus, Helpin mewakili kepala dinas pendidikan kabupaten Tanggamus.mengatakan kami menghimbau kepada ASN atau Non ASN yang ada di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Tanggamus untuk tidak mengikuti panitia penyelenggara pemilihan Umum, pada 2024 mendatang hal itu bukan tanpa alasan,dikarenakan guru guru pengajar yang ada lingkungan dinas pendidikan tidak bisa di gantikan atau di wakilkan mengingat di masa pandemi covid-19 tahun kemarin murid murid yang ada di kabupaten Tanggamus banyak yang ketinggalan mata pelajaran di tambah lagi dengan ada nya guru pengajar baik ASN atau pun Non ASN yang mengikuti panitia Penyelenggara Pemilu, maka akan mengurangi 37,5 jam proses belajar mengajar,di sekolah yang ada di Tanggamus

“Sesuai dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2005 tentang Standar pelayanan pendidikan (SPM) pendidikan dasar di kabupaten /kota dalam pasal 2 ayat 2 point’ b, butir 5 di nyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan .minimal di tingkat satuan pendidikan adalah” setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk merencakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan , sehubungan dengan itu mengingat penting nya hal tersebut peran dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar di sekolah dan mengingat jabatan fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan untuk itu di sampaikan kepada jajaran Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus ,Koordinator SPLP dan kepala sekolah untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi Kesekretariatan ,panitia dan pengawas dalam pelaksanaan Pemilu,

Helpin ” menegaskan jika setelah kita verifikasi masih ada yang mengikuti  panitia penyelengara pelaksana pemilu maka kami akan memberikan sanksi , tegas ,dan mereka harus memilih diantara mengundurkan diri dari kepanitiaan penyelengara pemilihan umum ,atau tetap di naungan  dinas pendidikan, setelah ini kami akan mengeluarkan kan Surat edaran lebih tegas lagi.ungkap nya (An)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.