Maret 24, 2023

Ketua LBH Bulan Bintang
Bersama Anggotanya Audensi
Dengan Bupati kebumen Di Rumah Dinas Pemkab Kebumen

2 min read

Kebumen- Ketua LBH Bulan bintang Istiyanto dan anggota nya audensi dan bersilaturahmi dengan Bupati Kebumen Hi.Arif Sugianto.SH di Rumah dinas Pemkab Kebumen dalam audensi ini untuk memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Bulan Bintang sebagai lembaga Advokat yang mana tujuan lembaga ini untuk membantu masyarakat kebumen di permasalahan Hukum Rabu 1/02/23

Bupati Kebumen Hi,Arif Sugianto menyambut baik dan respon positif terkait ada nya lembaga Bantuan hukum Bulan bintang yang mana nanti nya akan membantu masyarakat Kebumen jika ada permasalahan Hukum, terimakasih atas kehadiran nya LBH Bulan bintang semoga bisa bersenergi dengan pemerintah kab Kebumen dan instansi instansi yang ada di pemerintahan Kebumen ungkap nya

Ketua LBH Bulan bintang Istiyanto mengatakan Alhamdulillah kami bisa bertemu dengan Bupati Kebumen di rumah dinas dan ini momen yang kami tunggu karna kami dari lembaga Hukum ingin memperkenalkan advokat kami yang mana bergerak di bidang Hukum dan sosial yang nantinya akan berfungsi untuk membantu masyarakat kebumen dan sekitar nya ungkap nya

Kantor dewan cabang/DPC
Sekertariat yang beralamat di jalan raya kebumen kedungwingun, klirong. Kebumen Jawa tengah ini dengan bertujuan bergerak di bidang sosial antara lain

  1. Di bidang sosial memberikan bantuan
    Hukum/advice
    Hukum kepada masyarakat individu, kelompok ,buruh ,tani, perempuan ,anak, lembaga pemerintahan (termasuk di dalamnya BUMN) dan non pemerintah.

Untuk menegakkan dan membela hak-haknya di dalam berpolitik dan kepastian hukum sesuai dengan hak asasi manusia (HAM)

  1. Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
  2. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat baik litigasi maupun nonlitigasi
  3. Di bidang sosial mampu memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum sebagaimana tercantum pada pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum serta meningkatkan fungsi layanan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
  4. Melakukan pengajian penelitian penyuluhan hukum dan perkembangan praktek hukum di masyarakat.
  5. Meningkatkan kualitas sdm yang kompeten di bidang advokasi Membina dan mengembangkan Insan advokat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan etika profesi.
  6. Menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan lembaga pemerintahan atau non pemerintahan.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.