April 24, 2024

Diduga Pelaku Tindak Pelaku Orang Hilang Di Tangkap Jajaran Polres WayKanan

3 min read

Way Kanan mediapatriot.id-BA (37) warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, berhasil bekuk jajaran Polres Way Kanan, diduga pelaku tindak pidana orang hilang atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua, saat berada di Bus NPM di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini diutarakan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat melaksanakan kegiatan ekspose ungkap kasus tindak pidana orang hilang atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua, Jum’at (17/2), bertempat Mapolres setempat.
Mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian dan Keluarga Berencana )Way Kanan Indra Kesuma.
Masih penjelasan Teddy Rachesna menjelaskan, Minggu (12/2) Ayah Korban Bunga ( bukan nama sebenarnya ) Sarmudin melaporkan bahwa telah kehilangan anggota keluarga, yakni putri kandungnya yang Bunga (15) warga Dusun Way Sawah Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

“Dari keterangan Sarmudin tersebut, Bunga telah pergi meninggalkan rumah pada hari Minggu (05 /2) sekitar 20.00 WIB, dengan menggunakan pakaian baju warna putih polos panjang dan bejilbab merah, celana panjang levis warna hitam dan tidak membawa bekal baju dari rumah,” terang Teddy Rachesna.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/OH/II/2023/ SPKT/ Polres Way Kanan/ Polda Lampung tanggal 12 Februari 2023, petugas langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang.
Hasilnya personel Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku.
Maka pada Selasa (14/2), sekitar pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polres Way Kanan bekerjasama dengan Polsek Pulau Punjung berhasil menemukan Bunga dan pelaku BA, saat berada di Bus NPM di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Untuk kronologis kejadiannya, lanjut Teddy Rachesna, modus operandi pelaku berawal sekira bulan Desember 2022 lalu, Bunga berkenalan dan berkomunikasi dengan pelaku melalui akun media sosial Facebook.
Setelah keduanya akrab, pada Minggu (05 /2), sekitar pukul 19.30 Wib pelaku mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orang tuanya.
Bunga diajak pelaku menuju ke Jakarta dengan menumpang mobil Bus, tiba di Jakarta pada Senin tanggal (6/2) sekitar pukul 16.00 WIB, kedua masuk ke salah satu hotel di Jakarta.

“Selama di Jakarta beberapa kali pelaku pindah Hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan janji dan maksud untuk menikahinya,” ujarnya.
Seminggu kemudian, pada Senin (13/2) pelaku membawa korban pergi ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dan saat di perjalanan tepatnya di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Provinsi Sumatera Barat akhirnya pelaku dapat diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung Polda Sumatera Barat.
Kini pelaku dan barang bukti berupa pakaian luar dalam milik bunga telah diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP Tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
Serta Pasal 81 atau Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. ( Matsaid)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.