April 25, 2024

Delapan Perangkat Desa Diberhentikan Oleh Kades Gunung Sari Dari Jabatannya, Akan Mengambil Langkah Jalur Hukum Mencari Keadilan

4 min read

Pesawaran mediapatriot.id waykhilau — Tidak terima akan diberhentikan dari jabatannya, delapan perangkat desa di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran akan mengambil langkah hukum, bilamana Kepala Desa Gunungsari tetep “keukeuh” memberhentikan mereka dari perangkat desa.

Hal ini seperti dikemukakan Aan Prihadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) VIII saat diwawancarai di balai desa setempat usai acara peyampaian surat dari Inspektorat Nomor 700/325/111.01./2023, perihal hasil monitoring pendampingan evaluasi perangkat Desa Gunungsari, Kecamatan Way Khilau, Kamis (06/04/2023).

banner 325×300
Aan mengemukakan, ia bersama tujuh rekannya sangat keberatan jika diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur desa oleh kepala desa setempat.

Sebab menurut Aan, mereka bukanlah perangkat desa yang baru, namun sudah menjadi perangkat desa sejak tahun 2005 lalu.

“Tahun 2005, saya menjabat sebagai Kaur Kesra hingga tahun 2016, setelah itu diroling menjadi Kadus. Kemudian di tahun 2017, kami diangkat oleh Kepala Desa Hayatul Haqi jadi Kadus hingga di masa kepemimpinan Kades yang sekarang ini Pak Kasam”, ungkap Aan.

TUNJUKAN SK – Salah seorang perangkat desa gunung sari tunjukan SK pengangkatannya sebagai perangkat desa.
Dimana kata Aan, sesuai dengan UU dan Permendagri No 67 Tahun 2017, kami tetap melanjutkan pekerjaan yang notabenya memang sebagai perangkat desa.

“Dalam pasal 12 bunyinya tetap melanjutkan pekerjaan sampai batas usia 60 tahun. Untuk itu, kami akan tetap bertahan sesuai dengan aturan Permendagri Nomer 67 tahun 2017 itu, karena itu pedoman kami. Namun, jika kepala desa tetap masih memberhentikan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunungsari Sari, Kasam menjelaskan, mengajukan pergantian perangkat desa itu karena aparatur desa yang menjabat saat ini nama-namanya tidak sesuai dengan rekomendasi Camat Way Khilau sebagai mana tertuang dalam surat nomor : 140/ 171/VII.09/IV/2017 tanggal 31 Juli 2017 kepada Camat Way Khilau.

“Adapun nama-nama perangkat desa yang akan diajukan pergantian dan tidak sesuai dengan rekomendasi Camat yaitu Misiran (Kaur TU dan Umum), Sukadi (Kaur Keuangan), Tumianto (Kadus 1) Riyanto (Kadus IV), Supriyono (Kadus V)
Handoyo (Kadus VI), Sugiyanto (Kadua VII), Aan Prihadi (Kadus VIII)”, papar Kasam.

Kasam menjelaskan, tujuan dari pergantian aparatur desa yakni untuk membenahi aparatur desa agar tertib administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Undang-Undang.

“Jadi pergantian aparatur desa ini bukan berdasarkan suka atau tidak suka, namun saya ingin menertibkan supaya tidak ada persoalan di kemudian hari di masa kepemimpinan saya”, ucap Kasam.

Kasam juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada delapan (8) aparatur desa yang diberhentikan atas loyalitasnya selama kurang lebih tiga (3) bulan membantunya menjalankan roda pemerintahan.

“Saya atasnama kepala desa mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan tenaga dan pikirannya demi berjalannya roda pemerintahan desa gunungsari ini, sehingga pemerintahan desa Gunung Sari berjalan dengan baik”, ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, Wahyan S.E., dalam sambutannya, Wahyan membacakan surat Inspektorat tentang pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa.

Kemudian dasar pemberhentian perangkat desa sesuai berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonisia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Surat Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Nomor 800/04/VII/0907/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 prihal permohonan pendampingan evaluasi perangkat Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau;

Surat Camat Way Khilau tentang penyampaian hasil pendampingan evaluasi perangkat Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran nomor 141/028/VII.09/II/2023 tanggal 24 Februari 2023″jelas Wahyan .

Surat perintah tugas Inspektur Nomor : 700/22/III.01/2023 tanggal 03 Maret 2023 prihal monitoring hasil pendampingan evaluasi perangkat Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan surat tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut ;

  1. Rapat evaluasi aparatur desa dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023 bertempat di Balai Desa Gunung Sari, yang dihadiri pihak Kecamatan Way Khilau yaitu Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kasi Kesejahtraan Sosial, Kepala Desa Gunung Sari dan seluruh Perangkat Desa Gunung Sari ;
  2. Bahwa setelah pihak kecamatan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran atas surat keputusan Kepala Desa Gunung Sari Nomor : 141/150/VII.09.07/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, terdapat delapan (8) nama-nama perangkat desa yang tidak sesuai dengan Surat rekomendasi Camat Way Khilau Nomor :140/171/VII.09/IV/2017 tanggal 31 Juli 2017. Adapun nama-nama tersebut adalah :

a. Misiran (Kaur TU dan Umum)
b. Sukadi (Kaur Keuangan)
c. Tumianto (Kadus 1)
d. Riyato (Kadus IV)
e. Supriyono (Kadus V)
f. Handoyo (Kadus VI)
g. Sugiyanto (Kadus VII)
h. Aan Priyadi (Kadus VIII)

  1. Saudara Aan Nugroho selaku Kadus X telah meninggalkan tugas selama 4 tahun sampai dengan hari ini, dan saat ini sedang dilakukan proses penjaringan dan penyaringan oleh Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau untuk mengisi jabatan Kadus tersebut.
  2. Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau dan hasil pendampingan evaluasi perangkat Desa Gunung Sari, bahwa Kepala Desa Gunung Sari akan mengajukan pergantian perangkat desa yang tidak sesuai dengan rekomendasi Camat Way Khilau Nomor : 140/ 171/VII.09/IV/2017 tanggal 31 Juli 2017 kepada Camat Way Khilau;
  3. Berdasarkan notulen rapat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, bahwa semua aparatur di desa tetap bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing sampai ada keputusan dari pihak kecamatan.

Sehubungan dengan poin 4 dan 5 tersebut dengan ini disampaikan kepada saudara untuk menindak lanjuti dan berkordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Pesawaran dan Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau”. tutup Wahyan mengakhiri sambutan tertulis Kepala Inspektorat
Singgih Febriantoro, S.E., M.M

Sedangkan Sekretaris Kecamatan Way Khilau Yung Martinus mengatakan, sebagai kepala administrasi di wilayah Kecamatam Way Khilau, secara adminitrasi dirinya sudah menyampaikan kepada kepala desa sebelumnya agar Kades menyelesaikan administrasi karena akan habis masa bakti Kadesnya.

“Saya sudah sampaikan, tapi beliau (kepala desa-red) tidak merespon terkait masalah administrasi. Dan juga kita tidak ada sesi tanya jawab karena kami tidak bisa memberikan keputusan, namun kami berikan ruang untuk rekan-rekan sekalian kalau memang tidak puas dengan keputusan dari bapak kepala desa”, jelasnya.

“Tapi ada pos dan tempatnya bukan disini karena kami tidak bisa memberikan kesimpulan bahwa ini salah dan benar, tapi tanyakan pada pihak-pihak penyelengara dan pembina di wilayah masing-masing”, ucap Sekcam.(Yumni )

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.