Oktober 3, 2024

Atas Perbuatannya Mantan Sekdes Lempasing Akan Di Laporkan

2 min read

Pesawaran,mediapatriot.id-Terkait laporan Isbah Cholib warga desa Sukajaya lempasing tgl 14 Maret 2023 tentang masalah lokasi tanah kebun milik orang tuanya (Abdurahman.Alm) yang dijual mantan sekdes Sukajaya lempasing (Mahyudin) pada orang lain

Dan hari ini Selasa 11/4/2023 kades melayangkan surat panggilan pada mantan sekdes itu,

namun mantan sekdes(Mahyudin) sebagai terlapor tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan Kepala Desa Sukajaya Lempasing”Edy Susanto.

padahal pentingnya hadir dan memenuhi panggilan tersebut adalah merupakan salah satu upaya Kepala Desa untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan antara terlapor Mahyudin dan Isbah Cholib selaku pemilik tanah.

Namun tanpa alasan yang jelas Mahyudin tidak mengindahkan panggilan Edy Susanto sebagai pemimpin dalam pemerintahan di desa Sukajaya lempasing itu,

maka selanjutnya kades Sukajaya lempasing akan berupaya untuk melayangkan surat panggilan kedua terhadap Mahyudin Mantan sekdes Sukajaya Lempasing dalam waktu dekat ini

“Nanti akan kami panggil kembali Mahyudin mantan sekdesi,jika tidak pula dipenuhi panggilan yang kedua ini berarti mantan sekdes Mahyudin tidak mau masalahnya dengan Isbah Cholib dibantu dan diselesaikan.

 melalui kantor desa dan selanjutnya akan kami kembalikan kepada Isbah Cholib warga sukajaya lempasing,Ucapnya.

“Saya akan selalu membantu masyarakat samampunya dan akan selalu memberikan pelayanan sebaik mungkin untuk membantu masyarakat dalam bentuk apapun termasuk dalam penegakan hukum ,”Sambung Edy.

Dalam hal ini Isbah Cholib sebagai pemilik tanah masih menunggu panggilan berikutnya dari Kades Sukajaya Lempasing,

jika mantan sekdes Mahyudin tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesai masalah lokasi tanah kebun milik orang tuanya tersebut yang sudah di jual oleh mantan sekdes, maka dapat dipastikan ahli waris Abdurahman ini akan melanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Saya akan tempuh jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku untuk proses masalah ini,karena saya nilai Mahyudin mantan kades ini,sepertinya memang tidak ada ikitikat baik ke saya.

jangan ia merasa kebal hukum, panggilan kades untuk rembuk di kantor desa, mantan sekdes itu tidak hadir, berarti dia kan memang tidak mau untuk di ajak baik-baik, “Tandas Isbah.(Yumni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.