April 24, 2024

LSM LIPAN Segera Laporkan Kades Khepong Jaya Diduga Korupsi Anggaran Dana Ketahanan Pangan

2 min read

Pesawaran,mediapatriot.id-Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya atas dugaan penyimpangan anggaran dana ketahanan pangan yang di anggarkan dari dana desa(DD),untuk pembuatan pengairan persawahan yang di perkira kan mencapai Rp 100 juta lebih untuk pembelanjaan viva (Paralon).

yang di duga ada penyimpangan pembelanjaan yang di lakukan oleh Kepala Desa Khepong Jaya “JUYANI,

Hal ini mendapat tanggapan dari LSM LIPAN Indonesia Pesawaran atas ada nya laporan dan informasi dari masyarakat setempat,bahwa viva untuk pengairan sawah itu memakai bahan bekas/viva seken.

Atas dugaan ada nya penyimpangan anggaran dana ketahanan pangan bersumber dari dana desa (DD) ini, “SUMARA selaku ketua LSM LIPAN Indonesia Pesawaran akan segera melaporkan ke dinas terkait.

Jika itu benar ada dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang di peruntukan untuk ketahanan pangan, saya tidak segan-segan akan melaporkan Kepala Desa Khepong Jaya ke aparat penegak hukum(APH), agar di tindak lanjuti kebenaran nya. “Ucap Sumara.

Dan saya sudah lengkap kan data-data untuk pelaporan, atas dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang di peruntukan untuk ketahanan pangan itu, yang di duga di laku kan oleh Kepala Desa Khepong Jaya “JUYANI.

jika itu di temukan melanggar undang-undang korupsi yang di duga di laku kan oleh Kepala Desa Khepong Jaya, dimana di sebutkan dalam pasal Dalam perkara korupsi,

pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang‑undang Hukum Pidana,

dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, “Tandas Sumara.

Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.( Yumni/Muhaidin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.