DPC AWPI Kab Pesawaran Soroti Dugaan Ada Nya KKN Di Salah Satu Desa Di Kec Way Khilau
2 min readPesawaran, mediapatriot.id-DPC AWPI Kab Pesawaran, soroti penyelengaraan Anggaran Dana Desa disalah satu Desa yang berada di kecamatan Way khilau kabupaten pesawaran, diduga dalam realisasinya syarat dengan KKN (Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme).
dari hasil investigasi tim AWPI Pesawaran dan keterangan narasumber, kuat dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi Dana Desa di bidang Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) tahun anggaran 2022 silam.minggu 20/08/23
Berdasarkan bukti – bukti keterangan yang sudah dimiliki/dikuasai oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan profesional Indonesia (DPC AWPI ) Pesawaran, ketua DPC AWPI Pesawaran Syahrullah.MA, akan segera melayangkan surat laporan ke Aparat Penegak Hukum Bumi Andan Jejama, setelah semua data dari tim investigasi khusus AWPI terkumpul dan lengkap.
Hal ini diungkapkannya ke awak media di ruangan kerjanya,setelah mempelajari dan mengelola data yang ada di ruangan kerjanya.
Menurut Maung Andalas, sapaan akrabnya di dunia publik, mengatakan, kehadiran lembaga profesi AWPI di Pesawaran akan cepat tanggap menyerap baik, aspirasi atau laporan masyarakat khususnya di pemerintahan kabupaten Pesawaran, terkait penyelenggaran anggaran – anggaran pemerintah yang diselewengkan oleh pejabat – pejabat yang kurang amanah dalam menjalankan roda pemerintahan yang mereka emban.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi salah satu anggaran dana desa di kecamatan Way Khilau ini, dapat dinilai oleh publik bahwasanya, regulasi pemerintahan tingkat kecamatan dalam menjalankan sistem pengawasan diduga sangat minim alias seremonial belaka. Pasalnya, seringnya kecolongan dalam memberi rekomendasi surat pertanggung jawaban penyelenggaraan anggaran dana desa hingga dapat lolos dinyatakan sudah sesuai dengan regulasi penggunaannya.
Maung Andalas membeberkan, dari pernyataan warga desa yang berdomisili di kecamatan Way khilau yang dituangkan dalam surat pernyataan bahwasanya, ada sebagain warga desa selama masa tahun 2022 silam hanya menerima BLT DD sebanyak Rp. 900 ribu rupiah dalam setahun, yang seharusnya, Rp.300 ribu/bulan x 12 bulan, maka seharusnya warga desa penerima BLTDD ini sejumlah Rp.3,6 juta rupiah/tahun.
Ketua DPC AWPI Pesawaran menegaskan, sebagai pemerintahan yang seharusnya dapat bebas dari perbuatan KKN, APH kabupaten Pesawaran dapat segera melakukan tindakan tegas, terukur dan profesional setelah surat dari AWPI Pesawaran di sampaikan kepada institusi yang berwenang.
” Kami yakin akan kinerja aparatur penegak hukum Bumi Andan Jejama, yang selalu tegak lurus dalam membasmi dan menyelamatkan aset – aset atau uang negara yang disimpangkan oleh pejabat pemerintah yang melanggar peraturan dan undang – undang ” pungkas Ketua DPC AWPI Pesawaran. (Tim)