Sidang Gugatan Perdana PT Umbul Mas Wesesa Di Tunda Majelis Hakim.
1 min readLABUSEL mediapatriot.id.Sidang Perkara Gugatan DPP PIP2N(Pemantau independent Peduli Pembangunan Nusantara dengan Nomor Registrasi, No.Reg.Perkara: 20/Pdt GLH/2024/PN-Rap,pada tanggal 31 Januari 2024 telah di Gelar,
Dalam Pokok Perkara ini selaku tergugat ke 1,PT Umbul Mas Wesesa yang ber alamat di Desa Tanjung Mulia kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tergugat ke 2 Bupati Labuhanbatu Selatan, tergugat ke 3 Direktorat jendral Pajak, tergugat ke 4 Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan, tergugat ke 5 kementrian Agraria/Badan Pertahanan Nasional, tergugat ke 6 Kejaksaan Agung.
Menurut Keterangan Ketua DPP PIP2N,”Bonar Nababan, menjelaskan bahwa dalam sidang pertama atas Gugatan DPP PIP2N terkait Gugatan Perdata Lingkungan Hidup pada hari ini kamis 22 Februari 2024 para pihak tergugat tidak menghadiri sidang,sehingga hakim,”khairu Rizki S.H memutuskan menunda sidang Gugatan sampai tanggal 21 Maret 2024.
Bonar Menambahkan,berdasarkan hasil Sidang Gugatan pertama,dugaan atas pencemaran Lingkungan hidup yang di lakukan PT Umbul Mas Wesesa,semua tergugat telah menerima surat panggilan dari Pihak Pengadilan Negri Rantau Perapat,namun hanya PT Umbul Mas Wesesa tidak menerima surat panggilan sidang dari PN Rantau Perapat, saya dan pihak Pengadilan tidak tidak mengetahui apa sebab nya PT Umbul Mas Wesesa tidak bersedia menerima surat tersebut,”Terang Bonar.
(PATRIOT INWESTV Kidi Nasution Melaporkan dari Labuhanbatu Selatan)