Bawaslu Pesawaran Rekruitment Badan Adhoc Pilkada 2024 Tidak Profesional Laporkan Ke DKPP
1 min readPESAWARAN mediapatriot.id – Bawaslu harus lebih profesional saat merekrut petugas ad hoc pemilu, ASN P3K, Guru honorer, Perangkat Desa, tidak boleh jadi petugas adhoc pemilu, sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan.
Demikian yang diungkapkan Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam catatan akhir tahun DKPP, (31/12/2023).
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc.
“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan, “Kata Heddy Lugito.
Juga diketahui bersama, pemerintah telah mengatur bahwa petugas penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hasil Investigasi Awak media, Berbeda yang terjadi di lapangan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, patut dipertanyakan profesional kerjanya, Pasalnya fakta di lapangan masih ditemukan adanya Guru Honorer, Perangkat Desa, P3K, Penyuluh Agama yang menjadi badan adhoc petugas pemilu.
Sementara hingga berita ini ditayangkan Fatihunnajah selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, saat ingin dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp di nomor 08218457**** pada Jum’at 14/06/24 tidak menjawab.
Atas adanya temuan di lapangan, maka Awak Media bersama beberapa lembaga akan melaporkan hal ini ke DKPP untuk dilakukan evaluasi.
“Dalam waktu dekat ini, kami bersama beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Pesawaran akan melaporkan adanya dugaan Pengkondisian dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan evaluasi. (tim/red)