RDP HGU Perkebunan Dan Pajak Sarang Walet Adem Adem Saja Belom ada Kelanjutan nya.
4 min readLabusel,mediapatriot.id-RDP HGU Perkebunan dan Pajak Sarang Walet Di Gelar DPRD Labusel Senin 24 juni 2024 RDP tersebut di Laksanakan untuk menggali perkembangan Kondisi HGU seluruh perkebunan yang berada di Labuhanbatu Selatan dan Pajak Sarang burung Walet,sangat di dukung ketua Labusel Green Comunity Irpan Ripai Nasution.
Namun di sayangkan, Agenda RDP tersebut terkait HGU Perusahaan yang berdiri di Wilayah kabupaten Labuhanbatu Selatan Sampai sekarang terlihat adem adem saja belom ada pergerakan kabar tindak lanjutnya sampai sekarang padahal berdasarkan hasil RDP beberapa hari yang lalu disimpulkan membentuk Pansus dan Tim Terpadu yang terdiri dari beberapa instansi belom juga terealisasi,”sebut Irpan Ripai Nasution
Melihat keadaan seperti ini besar kemungkinan sudah ada dugaan mengarah main mata atau Lobi Pengondisian dengan seluruh perusahaan yang ada di duga belom selesai proses perpanjangan HGU nya dengan Pemerintahan Daerah setempat,”terang Irpan Ripai nasution sebagai ketua Labuse Green Community
Sementara Melihat situasi RDP ketika itu yang terlibat di dalam nya sangat semangat dan antusias sekali dengan tujuan meningkatkan PAD menggali dari Pintu BPHTB sebab banyak perusahaan di labusel ini telah berubah objek contoh nya perusahaan yang melakukan take Over ,”terang Kadis Bapenda Labusel saat RDP.
fakta nya Adem adem saja ada dengan semua ini..? Berbagai pertanyaan yang timbul dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat labusel.
Seperti salah seorang Anggota Dewan meminta Dinas PTSP supaya membantu mempercepat izin Sarang Burung walet agar bisa di pungut pajak nya,”imbuhnya
Patut kita jempolin Kadis Pertanian dan Perkebunan Pemkab Labusel Azaman Parapat dengan gamblang membacakan data perusahaan yang di duga belom selesai dalam pengurusan HGU di perkirakan prosesnya masih sekitar 70%,”terang Irpan kembali.
Padahal Prosesi Rapat dengar Pendapat berjalan hampir 4 jam di mana dalam pembahasan tersebut mereka Fokus Perusahaan yang HGU nya di sinyalir sudah mati dan Pajak Pungutan BPHTB 5 % dari hasil dan penjualan atau peralihan Hak Perusahaan tersebut,”cetus Irpan kembali
Menurut Kaban Bapenda Labusel Hasan Basri Harahap menyebutkan sudah banyak Perusahaan yang berdiri di Labuhanbatu Selatan sudah berubah objek nya dan take Over maka saya mengejar BPHTB yang bertujuan meningkatkan Sumber PAD Kabupaten Labuhanbatu Selatan,”menurut saya Pak Hasan wajib di dukung,”tegas Irpan.
4 instansi Pemerintah yang ikut dalam Rapat Pembahasan HGU dan Pajak Sarang Burung Walet dalam agenda RDP,DPRD Labusel Pemkab Labusel di hadiri Dinas Bapenda,Dinas PTSP,Dinas Pertanian dan Perkebunan,Dinas Lingkungan hidup dinas tenaga kerja.KPP Pratama Rantau Perapat,BPN Labusel.
Kadis Pertanian dan Perkebunan,”Azaman Parapat,saat RDP menerangkan di Labuhanbatu Selatan ada sekitar 41 Perusahaan sesuai data yang kami terimah dan sudah melaporkan untuk pengurusan HGU ada 5 perusahaan perkebunan swasta di duga yang sudah habis limit HGU nya ada tahun 2023,bahkan ada yang tahun 2009 dan di tambah 3 Perusahaan Plat Merah, yang di duga habis masa Aktif HGU nya,”terang nya.
Pengurusan pengajuan HGU mereka masih dalam proses sekitar 70 % dan sampai saat ini belum ada masuk lagi laporan atau tembusan kabar kelanjutan kepada kami terkait pengajuan Perpanjangan HGU.
Selanjut nya,Masing masing dinas menyampaikan pendapat kepada Pimpinan Sidang dan usulan Dinas Bapenda segera membentuk tim terpadu,dari DPRD mengusulkan di bentuk Pansus HGU,dari Dinas PTSP setuju dan mendukung dari KPP Pratama Legal Stending Objek harus di Perbaiki,BPN Pusat siap memberikan data apa bila sudah mendapat izin dari BPN Provinsi.
Penutup Kabag hukum Pemkab Labusel ARIFIN menjelaskan setiap Objek Pajak atau Perusahaan yang mengajukan perpanjangan BPHTB O%,oleh karena itu saya menghimbau kepada instansi setiap perusahaan mengajukan Perpanjangan HGU harus di tinjau kembali dan di koreksi dahulu seluruh dokumen nya karena sudah barang tentu Luas Areal nya yang dahulu tidak sama dengan yang sekarang,”tutup nya.
Seperti Perusahaan Plat Merah mereka saat ini lagi gempar gempar nya menjalankan Program Proyek Setartegis Nasional yang sudah di atur dalam kepres dan Program tersebut di buat sengaja untuk menghindari Pungutan Pajak BPHTB daerah.
Kesimpulan RDP HGU di skor Pimpinan Sidang tanpa batas waktu yang tidak di tentukan dan di sepakati untuk Sementara Membentuk Tim Terpadu dan hasil dari Pansus untuk mengusut HGU dan Pajak Burung Sarang Walet.
Turut Hadir di acara tersebut ketua DPRD Ediy Parapat Amin Batubara Anggota DPRD H.Zahrul Nasution Anggota DPRD Belamin Surbakti Anggota DPRD.Romadon Nasution,Irma yanti Siregar Ayu Safitri,H.Lahmudin H.Sutiman.Kadir,Gindo Tongam Pasaribu.
Dari KPP Pratama Rantau Prapat Nurli Anwar,Raimon Hutagalung,Rianto Julius Haloho,
Dari kantor Perwakilan BPN Labusel Nurdin Nasution dan Ardi Sinaga
Dari Setdakab Labusel di hadiri Kabag Hukum ARIFIN dan Para OPD KA.Bapenda Hasan Basri Harahap,kadis Lingkungan Hidup Syarifuddin dan Hasian Harahap.Kadis Pertanian dan Perkebunan Azaman Parapat,Kadis PTSP Hj Mahmunah Harahap,Kadisnaker Sutrisno.Plt Sekwan Ali Usman.(Kidi Ns)