Pemkot Lubuklinggau Bakal di Gugat Keluarga Rozali Gani
2 min readSumsel mediapatriot.id-Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan bakal di gugat pihak keluarga Besar Rozali Gani (ALM) mengenai dugaan penyalahgunaan hibah tanah milik almarhum yang di alifungsikan pemerintah kota Lubuklinggau.
Saat diwawancarai Perwakilan dari keluarga Rozali Gani (ALM) melalui Bahet Edi Kuswoyo SH. MH,yang akrab disapa pak Bahet,Kamis(18/04/24).Menjelaskan bahwa tanah hibah yang di berikan almarhum Rizali Gani kepada pemerintah kota lubuklinggau untuk memperluas lahan parkir yang berada di kelurahan pasar pemiri kecamatan lubuklinggau barat II Kota lubuklinggau tepatnya di sekitaran lingkungan kantor Telekom kelurahan pasar pemiri,
Di jelaskan,Bahet Edi Kuswayo yang merupakan keluarga besar dari keluarga almarhum Rizali Gani “Keluarga kami ikhlas menghibahkan tanah tersebut pada tahun 2007 silam,yang merupakan saat itu masih era kepemimpinan bapak Walikota H. Ridwan Efendi,yang mengajukan permohonan kepada keluarga kami waktu itu Dayat (ALM) Mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dengan dasar untuk lahan parkir untuk perkantoran dan dalam Perjanjian tersebut yang akan di gusur di beberapa titik untuk lahan parkir.
Di ungkapkan pak Bahet .”Kami sekarang merasa tertipu, karena kami keluarga besar melihat keadaan tanah hibah yang almarhum berikan pada tahun 2007,silam,saat ini sudah dibangunan ruko kami keluarga menduga,kuat dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan ini,kemungkinan saat ini akan kami akan mempersiapkan gugat khusus nya pemerintah kota lubuklinggau sesuai dengan prosudur dan hukum yang berlaku.” Tegas Bahet.kepada Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota lubuklinggau Zulkarnaen,kami akan terus mengkonfirmasi terkait ali fungsi tanah hibah milik almarhum Rozali Gani,jelas ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Musi Rawas,Herly.(Tim/Iwo.i)